SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak meyakini pergeseran anggaran bisa menjadi solusi untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Namun seperti apa teknisnya, pemda hingga kini masih menunggu juknis.
MBG yang menjadi progran unggulan Presiden Prabowo Subianto-Raka Buming Raka itu sebagian harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Dimana pemda diminta ikut berbagi beban dengan pemerintah pusat terkait anggaran untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyasar anak-anak sekolah, ibu hamil serta ibu menyusui.
Skema burden sharing untuk mendukung program unggulan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 / 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan, meski aturan yang mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) harus mengalokasikan anggaran dalam program tersebut sudah tertuang. Namun masih harus menunggu aturan teknisnya. “Bunyi bahwa pemda wajib memberikan kontribusi memang sudah ada tapi enggak serta merta bisa dilaksanakan. Harus menunggu aturan teknisnya dulu,” kata Halson, Selasa (19/11/2024).
Tentu saja ujar Halson, belum tahu berapa anggaran yang harus dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak demi mendukung program tersebut. Dia bilang, pergeseran anggaran merupakan hal yang memungkinkan dilakukan untuk membantu pembiayaan makan bergizi di tengah APBD 2025 yang sudah disahkan.
“Iya kemungkinan dengan pergeseran anggaran. Tetapi yang jelas kita lakukan itu kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi. Termasuk kalau pun mengambil dari BOS (Bantuan operasional sekolah), tetap kita tunggu seperti apa aturan teknisnya,” jelas Halson.
Lebih lanjut Halson menerangkan, pergeseran dilakukan terhadap anggaran-anggaran bukan wajib mengikat. Sebab, yang bukan mengikat itu bisa geser selama untuk mendukung program yang memiliki aturan yang lebih tinggi. “Contohnya yang tidak mengikat ya seperti anggaran untuk kegiatan diklat dan macam-macam. Kalau yang wajib mengikat kan enggak bisa diganggu seperti gaji pegawai, pajak dan lain-lain,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pengembang Daerah (Bapelitbangda) Lebak, Widy Ferdian. Program Makan Bergizi Gratis yang akan di mulai pada Januari 2025 mendatang itu belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti berapa besaran anggaran untuk mendukung program tersebut. “Berapa besaran anggaran yang harus kita siapkan, mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu dari pemerintah pusat,” kata Widy.(mulyana)
Diskusi tentang ini post