SATELITNEWS.COM, SERANG–Terrkait tunjangan kerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini belum dianggarkan.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti . Dirinya menuturkan bahwa memang untuk tukin, pihaknya belum menganggarkan. Kendati demikian, untuk gaji para PPPK tahun 2025, pihaknya sudah menganggarkan.
“(Tukin, red) Belum dianggarkan. Kalo gaji, udah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Rina menuturkan, bahwa secara umum, untuk hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, masih sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, untuk pemberian tukin kepada para PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tempat pegawai tersebut bekerja.
“Sama, fasilitas atau haknya itu sama. Namanya juga kita satu kelompok (ASN, red). ASN itu dibagi dua, dia ada PNS ada PPPK. PPPK juga dibagi dua, ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Masing-masing PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS. Cuman nanti pemberianya itu harus di sesuaikan dengan keuangan daerah aja,” jelasnya.
“Ada daerah yang memang tidak memberikan TPP PNS-nya? Ya mungkin saja, karena kemampuannya terbatas, kemampuan keuangannya terbatas,” sambungnya.
Rina menerangkan, adapun Pemprov Banten belum menganggarkan tukin untuk PPPK sebab, Pemprov Banten saat ini masih menganggarkan untuk penyelesaian PPPK sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dimana, seluruh honorer yang saat ini sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus diselesaikan hingga akhir 2024 ini.
“Ada 11.737 sudah diajukan dari Non ASN menjadi PPPK. Mana yang akan menjadi penuh waktu dan paruh waktu kita menunggu dari penetapan Permenpan tersebut. Ya nanti kita ikuti saja (aturannya, red),” terangnya.
“Kalau yang penuh waktu kita mengikuti berdasarkan tarif yang sudah di tetapkan. Untuk skema, yang paruh waktu itu kita mengikuti dengan pola mereka dengan jenjang kelas, jabatan, lima masa kerja nol, itu kita akan sesuaikan seperti itu,” lanjutnya.
Dikesempatan lain, Rina menuturkan bahwa Pemprov Banten mengalokasikan anggaran hingga Rp358 miliar untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut, kata dia, sudah dipersiapkan untuk membayar gaji PPPK pada tahun depan.
“Anggaran untuk gaji PPPK sudah teranggarkan sekitar Rp358 miliar,” katanya.
Rina mengungkapkan, bahwa anggaran tersebut belum masuk dalam pos belanja pegawai, melainkan masih berada dalam pos belanja barang dan jasa. Adapun untuk besaran gaji, Rina menyatakan bahwa tarif gaji PPPK tahun depan akan tetap setara dengan honor untuk tenaga honorer yang berlaku saat ini.
“Gaji PPPK tahun depan masih sama dengan tarif honor tenaga honorer,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo mengatakan, sebagai koordinator Komisi I yang membawahi bidang pemerintahan, pihaknya akan menuntaskan persoalan honorer di Provinsi Banten.
“Saat ini fokusnya pada penyelesaian honorer untuk jadi PPPK, karena itu sudah diamanatkan oleh undang-undang untuk selesai di tahun ini. Kita upayakan untuk bisa tuntas semuanya,” tandasnya. (mpd/bnn)
Diskusi tentang ini post