SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, meyakini sang suami tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula kristal. Dia bahkan menyebut, kasus ini janggal.
“Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas, karena dia itu benar-benar hanya mementingkan orang lain biasanya,” ujar dia seusai menghadiri usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Franciska meyakini suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kegiatan impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung.
“Apa pun yang dia tanda tangan itu selalu dibaca dan ditulis,” ucap dia. “Dan semuanya rapi, catatannya, semuanya. Jadi, kalau misalkan dia (Kejaksaan Agung) bilang ada bukti yang menyatakan (Tom Lembong bersalah), wah aneh buat saya. Janggal gitu,” sambungnya.
Franciska mengatakan, kehadirannya di sidang praperadilan Tom Lembong adalah untuk memberikan dukungan kepada suaminya. Selain itu, juga bertujuan untuk mendengarkan dan melihat langsung jalannya persidangan.
Ia berterimakasih kepada pihak-pihak yang masih percaya kepada Tom Lembong termasuk tim kuasa hukum. “Saya hanya mau mengucapkan terima kasih atas dukungan semua dari penasihat hukum dan semuanya kami percayakan kepada Tuhan bahwa semua akan terkuak,” imbuhnya.
Franciska turut menyampaikan kondisi terkini Tom Lembong yang pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mengalami shock atau terkejut. “Beliau sehat-sehat saja,” ucap dia.
Ia menyebut sang suami berpesan kepada dirinya dan keluarga agar tidak takut. “Dia (Tom Lembong) bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama kita,” kata Franciska.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejagung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Keduanya sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong lalu menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara. Perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Mendag adalah ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang Praperadilan besok, hari ini (21/11). “Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka,” ujarnya.
Tom Lembong sempat disorot karena masih bisa tersenyum ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka. Dalam surat yang dibacakan di praperadilan, Tom Lembong turut mengungkap maksud dari senyumannya ketika baru saja mengenakan rompi pink menandakan seorang tahanan.
“Kalau ada yang bertanya kenapa dalam kondisi mental tertekan saya tersenyum terus,” ujar Tom Lembong lewat pesan yang ditulis dari balik jeruji besi Rutan Salemba.
Dia mengaku masih bisa tersenyum saat resmi jadi tersangka kasus korupsi karena ingat pesan dari sang istri. “Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: “tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya.” Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di salemba,” tukas Tom. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post