SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan telah menetapkan DS (38) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 7 tahun di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. DS diserahkan polisi pada Selasa 18 November 2024 setelah diamuk warga yang geram atas perbuatannya.
“Terhadap terlapor sudah ditetapkan tersangka dan kemudian saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhammad Agil, Kamis (21/11).
Agil menjelaskan, kejadian itu terungkap saat saksi berinisial N secara tidak sengaja menemukan video berdurasi 28 detik yang mana pelaku DS melakukan pelecehan seksual ke korban.
Setelah itu melaporkan kepada orangtua korban terkait video yang dilihatnya pada Senin, 18 November, lalu. Lebih lanjut, kata Agil, SF dan RA selaku orangtua korban mendatangi kamar kostan pelaku terkait video peleceham tersebut.
“Terlapor sempat ingin melarikan diri sehingga pelapor memutuskan untuk langsung membawa terlapor ke Polres Tangerang Selatan sekaligus membuat laporan polisi guna penyelesaian lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi yang mengetahui adanya kejadian itu, melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian melakukan gelar pekara hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap DS.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku pencabulan anak perempuan di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihajar massa. Wajah pelaku yang babak belur itu pun diunggah media sosial (medsos) Instagram, pada Selasa (19/11/2024).
Pria itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri. Diketahui, orangtua korban tinggal bersebelahan dengan pelaku di sebuah rumah kos berlantai dua.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel Tri Purwanto menyampaikan pihaknya melalui pendamping melakukan pendampingan psikolog dan hukum kepada korban.
“Iya kami melakukan pendampingan psikologi dan hukum terhadap korban. Pelayanannya sedang dijadwalkan,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post