SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Sebanyak 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil terungkap di wilayah Polres Tangerang Selatan. Pengungkapan itu dalam kurun waktu Oktober hingga November 2024.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro menyampaikan bahwa total terdapat 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kata dia, semuanya beraksi di 41 tempat kejadian perkara.
“Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan 16 unit dan satu senjata api rakitan berikut dengan amunisi,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (22/11).
Rizkyadi menuturkan, dari 33 TKP terdapat tiga orang tersangka yakni berinisial JF (22) seorang residivis, JK (39) dan AB (35). Tersangka JF dalam melancarkan aksinya menyasar sepeda motor yang terparkir di depan ruko.
JF menggunakan kunci leter T untuk membobol motor incarannya. Selanjutnya, motor yang berhasil dicuri, langsung ia jual ke JK sebagai penadah dengan harga Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 rupiah. Hasil penjualan ia bagi dengan Anton yang saat ini berstatus buronan.
“JK menjual kembali sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat dari hasil kejahatan sebanyak 26 kali kepada AB dengan harga Rp 4.000.000 sampai Rp 5.000.000 rupiah. AB residivis membeli dan menjual kembali ke luar daerah (Jawa Timur) tanpa dilengkapi surat-surat sebanyak 26 kali kepada Aris (DPO) dengan harga 5 sampai 7 juta,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi melanjutkan, untuk delapan TKP lainnya, terdapat 14 tersangka lainnya dengan inisial Mocin (30) dan AR (25) beraksi di wilayah Polsek Kelapa Dua. HDT beraksi di wilayah Polsek Ciputat Timur.
Selanjutnya, AS (27), DS (20), TF (27), MR (27) beraksi di wilayah Polsek Pagedangan. ECM dan SPR beraksi di wilayah Polsek Legok. SKN (28) beraksi di wilayah Polsek Cisauk. Lalu, WS, SPN, GSTR dan AGSL beraksi di wilayah Polsek Pamulang.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya senjata api, amunisi, senjata tajam hingga mata kunci leter T. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa izin, serta Pasal 481 KUHP subsider 480 KUHP dengan hukuman ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (eko)
Diskusi tentang ini post