SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sport center dan pengambilalihan aset Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten. Pengembangan kasus pengadaan lahan itu dilakukan karena ada novum yang harus disesuaikan dengan alat bukti lainnya.
Untuk kebutuhan penyelidikan, penyidik Kejati Banten kembali memanggil para saksi dalam dua kasus di atas, Jumat (22/11). Para saksi yang dipanggil itu yakni Tb Chaeri Wardhana (TCW). Kemudian Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Banten sekaligus politisi Golkar. Lalu ada juga dari kalangan swasta seperti Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos. Namun semua saksi yang dipanggil itu kompak mangkir.
Plh Kasi Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan, penyidik membutuhkan konfirmasi dari para saksi sehingga menjadi sebuah peristiwa yang utuh pada tindak pidananya. Adit juga membantah jika pemanggilan itu ada unsur politik, karena salah satu saksi yang dipanggil penyidik merupakan suami dari salah satu calon Gubernur Banten.
“Kami tidak terpengaruh terhadap kondisi politik apapun. Penegakan hukum yang kami lakukan murni penegakan hukum. Sehingga ketika ada isu penggiringan opini karena di momen Pilkada, saya tegaskan tidak ada,” katanya, Jumat (22/11).
Aditya menjelaskan sebagian saksi yang tidak hadir itu sudah mengirimkan surat izin seperti Fahmi Hakim, Dadang dan Petrik. Mereka mengajukan alasan di luar kota dan sakit. Sedangkan yang lainnya tidak ada keterangan.
“Kita masih tunggu. Karena belum ada keterangan,” pungkasnya.
Diakui Aditya, Kejagung memang sudah mengelurkan surat Instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Di dalam intruksi itu disampaikan bahwa untuk menunda terlebih dahulu pemanggilan para pihak yang Tengah mengikuti kontestasi Pileg maupun Pilkada.
Status TB Chaeri Wardana saat ini bukan peserta atau kontestan Pemilu. Kemudian Fahmi juga kenapa baru dipanggil sekarang, karena pada waktu itu yang bersangkutan masih dalam proses kontestasi Pileg, dimana pihaknya tidak diperbolehkan melakukan pemanggilan berdasarkan intruksi Kejagung di atas. Sekarang kan sudah selesai proses itu, makanya sekarang dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Khusus untuk Fahmi Hakim selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk pembangunan sport center, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung,” ujarnya.
Pengadaan lahan dilakuan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center seluas 561.300 meter persegi yang dibeli Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten dari TB Chaero Wardana sebesar Rp144 miliar lebih di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Informasi yang dihimpun, kasus itu saat ini sudah dihentikan. Namun karena ada Novum, maka sesuai KUHP nomor 184 maka kasus itu bisa Kembali dikembangkan ketika ada Novum.
“Itu sudah sesuai aturan,” pungkasnya.
Selanjutnya terkait dengan dugaan Tipikor pada pengalihfungsian aset Pemprov Banten Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang berubah menjadi bangunan pabrik seluas 25 hektar itu merugikan negara sekitar Rp1 triliun. Dalam kasus itu, Kejati Banten sudah menetapkan terdakwa yakni eks Kades Babakan bernama Johadi. Ia didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. (luthfi)
Diskusi tentang ini post