SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan itsbat nikah pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin (25/11/2024). Dengan demikian, mereka belum dapat dinyatakan sebagai pasangan suami istri di mata negara.
Suryana mengungkapkan, majelis hakim menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dengan alasan belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh UU.
Penunjukan wali hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
“Untuk bisa menjadi wali hakim ada kriterianya dalam UU. Pertama, tidak mempunyai wali. Kedua, walinya tidak diketahui alamatnya. Dia punya wali tapi tidak tahu dimana,” kata Suryana saat ditemui di kantornya, kemarin (25/11).
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai, penunjukan wali hakim tidak boleh sembarangan karena UU Perkawinan sudah mengaturnya secara detail, terutama dalam peraturan Menteri Agama No.30 Tahun 2005.
“Bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama, kemudian didelegasikan ke kepala KUA. Karena kurang rukun nikahnya, maka pernikahannya jadi tidak sah (menurut negara),” paparnya.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang menjadikan ustadz sebagai wali hakim dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai wali hakim
“Kita sebut ketidaktahuan gitu ya. Maka jalan keluarnya harus nikah ulang, tajdidun nikah,” tuturnya. (jpc)
Diskusi tentang ini post