SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Anggota DPRD Kota Tangerang belum lama ini melakukan sidak ke sekolah– sekolah. Para wakil rakyat menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 akhir pekan lalu.
Seperti yang dilakukan oleh Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) Edi Suhendi bersama anggota dewan lainnya di daerah pemilihan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan (dapil IV). Edi, menjelaskan hasil temuan di lapangan terkait pelaksanaan PPDB.
Pertama terkait zonasi lingkungan dimana terdapat permasalahan dalam penentuan wilayah zonasi. Misalkan di kecamatan Ciledug dengan delapan kelurahan namun yang masuk ke dalam zonasi hanya tiga kelurahan. “Siapa yang menentukan ? Kenapa tidak diperluas sehingga keadilan dalam persamaan mendapatkan hak pendidikan bagi seluruh warga Kota Tangerang terealisasi,” ujarnya, kemarin.
Kemudian terkait afirmasi, diketahui terdapat kejanggalan dalam pendataan di Dinas Sosial. Warga yang datang mendaftar dengan membawa bukti kartu PKH atau KIS setelah diperiksa nomor kartunya ternyata tidak terkonfirmasi. “Artinya ada masalah di sistem.Pendataan Dinsos,” ucapnya. Kemudian kurangnya keterbukaan dalam penentuan penerimaan melalui jalur afirmasi dengan sistem filter nilai tertinggi siswa. “Bagaimana dengan nasib siswa dari keluarga miskin yang tidak masuk melalui jalur Afirmasi ? Advokasinya kemana ?” terangnya.
Lalu terkait jalur prestasi, pihaknya mempertanyakan keaslian surat rekomendasi atau sertifikat prestasi. Atas hasil sidak yang dilakukannya di tiga Kecamatan dengan total 6 SMP negeri itu pihaknya akan melakukan sidak kembali setelah pelaksanaan PPDB selesai. ” Kami ingin mengecek kembali apakah siswa yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan di awal PPDB,” ujarnya.
Sementara, terkait jalur prestasi banyak orangtua murid yang mengeluhkan anaknya tidak diterima masuk SMP negeri lewat jalur prestasi. Seperti yang dialami oleh Irwan Salam. Wakil Ketua Asosiasi Sekolah Sepak Bola Kota Tangerang (Forsekot) ini mengaku anaknya gagal masuk SMP negeri jalur prestasi. Padahal, sang anak dan timnya berhasil merebut gelar juara 1 kompetisi Sepak Bola Forsekot Cup 2020 lalu.
“Saya mewaliki penggiat sepak bola di Kota Tangerang yang anaknya gagal masuk SMP negeri jalur prestasi. Tidak hanya anak saya saja tapi banyak,” ujarnya. Irwan menjelaskan pengajuan PPDB anaknya terganjal dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB jalur prestasi. “Anak saya tidak bisa masuk karena katanya kompetisi yang digelar (Forsekot) itu bukan resmi dari pemerintah,” ujar Irwan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia menjelaskan seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP terbagi menjadi tiga. Pertama, prestasi akademik dan non akademi yang dipertandingkan. Kedua, prestasi akademik Kota Tangerang. Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP jalur prestasi akademik portpolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas IV, kelas 5, dan kelas dengan urutan prioritas. Serta ketiga, prestasi akademik luar kota. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post