SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan sejumlah temuan dalam proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Temuan itu bervariasi mulai dari kekurangan surat suara hingga pengawas dilarang mengawasi di TPS.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menyampaikan bahwa hasil pengawasan pemungutan suara yang dilakukan pihaknya temuan itu tersebar di sejumlah wilayah. Satu diantaranya berada di Kecamatan Pondok Aren.
“Di Pondok Aren itu ditemukan kekurangan surat suara di TPS 52. Kekurangannya lumayan banyak sebanyak 265 surat suara untuk pemilihan Gubernur,” ujar Acep dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (27/11).
“Sementara untuk pemilihan wali kota itu cukup, tidak kurang. Berdasarkan PKPU 17 di pasal 84, KPU atau KPPS mempersilahkan pemilih untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat berdasarkan PKPU 17 tahun 2024,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Acep, laporan yang masuk lainnya adalah satu pengawasnya dilarang mengawasi jalannya pencoblosan di TPS 28, Rawa Buntu. Namun, kata dia, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apakah kami akan menindaklanjuti dengan pelanggaran hukum menghalangi pengawas untuk melakukan pengawasan yang mana ini dilakukan oleh Ketua RW 13 Kelurahan Rawa Buntu. Ini akan kami perdalam apakah kami akan menindaklanjuti dengan pelanggaran hukum terkait dengan menghalangi pengawas untuk melakukan pengawasan,” paparnya.
“Kemudian ada kejadian juga di Serpong ada satu pemilih di TPS 10 Kelurahan Rawa Buntu dia ini sudah pindah ke Bogor tapi dia mau mencoblos di tempat asal yaitu di Rawa Buntu karena dia memiliki dua KTP, KTP bogor dan KTP Tangsel. Akhirnya si pemilih ini dilarang untuk memilih,” sebutnya.
Untuk laporan lainnya berada di wilayah Ciputat. Dimana, satu orang pemilih mendapatkan dua surat suara yang telah ia coblos. Akhirnya, ucap Acep, surat suara itu masuk kategori surat suara rusak tetapi tetap dimasukan ke dalam kotak suara.
“Mungkin ini karena kecil atau tipisnya surat suara ada satu orang pemilih diberikan surat suara dua untuk pemilihan gubernur dan juga satu untuk pemilihan wali kota. Karena tipis mungkin keselip sehingga akhirnya ketika dia mencoblos. si pemilih ini kaget, kok saya dapt dua surat suara,” ungkapnya.
“Jadi tetap yang dimasukkan dua surat suara yang satu untuk pemilihan wali kota satu untuk pemilihan gubernur yang satu lagi itu dikembalikan ke KPPS dan masuk dalam kategori surat suara rusak,” imbuhnya.
Di daerah lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menerima tiga laporan dugaan pelanggaran jelang pemungutan suara. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyatakan ketiga laporan itu dua diantaranya terkait dugaan politik uang dan 1 kegiatan reses anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Banten di masa tenang.
“Kemarin itu 26 Novembr ada dua laporan. Pertama terkait dugaan politik uang berupa sembako dan satu lagi kegiatan reses anggota dewan. Dan ada satu laporan lagi hari ini, terkait dugaan money politik yang melibatkan ASN di Kota Tangerang,” ungkapnya, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan laporan pertama terkait dugaan politik uang berupa minyak goreng yang diduga berasal dari tim paslon nomor urut 1. Ia menyebut praktik itu dilakukan secara masif yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kota Tangerang.
“Awalnya kami temukan di Pinang. Kemudian kami temukan di Karawaci, Karang Tengah dan Neglasari. Ini dilakukan secara masif,” ucapnya.
Kemudian laporan kedua terkait kegiatan reses anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Banten. Kata Komar, kegiatan tersebut terjadi di masa tenang. Namun menurutnya, kegiatan tersebut tidak ada indikasi mengarah kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu paslon.
“Karena kegiatan reses itu kan kewajiban bagi anggota dewan. Di situ juga tidak ada ajakan untuk mendukung salah satu paslon atau memberikan sembako. Jadi sah-sah saja,” kata Komarulloh.
“Mungkin masyarakat ngga paham kalau itu kewajiban dewan,” jelasnya.
Sementara laporan ketiga yakni terkait bagi-bagi uang yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin. Laporan tersebut berdasarkan video yang menampilkan seorang pria tengah membuka amplop berisi uang Rp50 ribu jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Laporan yang ketiga ini terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan oknum ASN di Kota Tangerang,” katanya.
Pihaknya sampai saat ini masih mengkaji terlebih dahulu ketiga laporan tersebut. Kemudian, jika memenuhi unsur, selajutnya akan ditindaklanjuti dan hasilnya akan diplenokan oleh semua pimpinan.
“Kami masih kaji dan pelajari dulu laporan tersebut,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kadindik Kota Tangerang, Jamaluddin membantah tuduhan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, video yang beredar tersebut itu tidak benar dan telah memfitnah dirinya karena menyangkut nama baiknya.
“Ini menyangkut nama baik saya, maka hari ini saya klarifikasi, seluruh masyarakat Kota Tangerang, terkait video yang menurut saya riskan sekali didengar, dilihat,” tegas Jamal Kepada awak media di gedung PGRI, Sukasari Tangerang, Rabu (27/11) siang.
Dirinya akan menyiapkan langkah-langkah secara hukum dan akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.
“Langkah selanjutnya saya sedang mengkaji, mungkin bisa melanjutkan ke pihak yang berwajib. Karena itu memfitnah, mencemarkan nama baik saya secara pribadi,” kata dia. (eko/hafiz)
Diskusi tentang ini post