SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin tidak memungkiri pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) secara bertahap beberapa waktu lalu. Baik melalui dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Pandeglang, menyisakan berbagai permasalahan, seperti bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran, duplikasi data dan lain sebagainya.
Ditambah lagi kata Pery, hasil evaluasi Kemensos RI beberapa hari yang lalu meminta untuk perbaikan data penerima bantuan sosial. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang serius untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini masih menggunakan data tahun 2015.
Lanjut Pery, saat perbaikan DTKS itu juga diterbikan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 460/1724-Dinsos/VII/2020, perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahtraan Sosial Tahun 2020.
“SE tersebut ditujukan kepada para camat, kepala desa atau lurah se-Kabupaten Pandeglang, agar segera melakukan verifikasi dan validasi by name by adress DTSK tahun 2015,” kata Pery saat rapat dengan semua kepala Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di Oproom Setda Pandeglang, Senin (6/7).
Pery menilai perbaikan DTKS itu penting untuk segera dilakukan, karena data yang dipakai sudah cukup lama. Apalagi mengingat perubahan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinamis.
“Perubahan KPM yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan status ekonomi, perpindahan penduduk dan lain sebagainya sangat dinamis. Dan yang terpenting lagi, DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan terhadap seluruh bantuan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Nuriah mengatakan, ada 14 kategori untuk menentukan warga penerima bantuan. “Ke 14 kategori tersebut diantaranya luas dan jenis lantai bangunan tempat tinggal, sumber penerangan rumah tangga, fasilitas MCK, instensitas makanan layak dan lain sebagainya. Dari 14 kategori itu, minimal 7 kategori yang terpenuhi dalam penentuan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bantuan/ status warga tidak mampu,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post