SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hebat. Namun sepertinya tidak di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang. Lantaran APAR yang ada di gedung tersebut, sejak tahun 2016 belum pernah dilakukan pergantian.
Padahal kekuatan atau batas kedaluwarsa APAR itu, jelas tertulis dalam tabung hanya satu tahun saja (2016-2017). Walau demikian, pihak Setda Pandeglang seperti mengabaikan sebanyak 13 APAR yang ada di seluruh gedung tersebut, karena tak pernah dilakukan pergantian atau pengisian dengan yang baru.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo, yang saat itu tak sengaja melihat APAR di Gedung Setda Pandeglang mengaku kaget. Dikarenakan masa kedaluwarsanya sudah habis.
“APAR ini sudah kedaluwarsa, karena ditabungnya tertulis masa pembuatan 2016 dan masa kadaluwarsa tahun 2017. Hal ini sudah empat tahun berarti belum diganti,” kata Juhanas, sambil melihat APAR yang lainnya, Senin (6/7).
Jika APAR itu tidak kunjung diganti kata Juhanas, khawatir tidak bisa digunakan apabila terjadi bencana kebakaran yang tak terduga. Sebab sepengetahuannya, cairan gas yang berada di dalam tabung itu dalam kurun waktu yang sudah melewati batas bakal menjadi beku. Tentunya sudah tidak layak lagi untuk digunakan.
“Yang saya ketahui sih, gasnya bakal beku kalau batas waktunya sudah habis. Bahaya ini kalau tidak segera diganti, karena kalau terjadi hal yang tak diinginkan (kebakaran) tidak bisa langsung diantisipasi. Harus segera diganti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Pandeglang, Surya Darmawan menyatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban memeriksa kondisi APAR yang ada di Gedung Setda Pandeglang. Namun katanya, tanggungjawab itu ada pada pihak Setda Pandeglang.
“Ini tanggungjawab yang mengurus gedung. Jadi BPBD tidak ada Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk memeriksa fasilitas yang ada di Gedung Setda Pandeglang tersebut,” katanya.
Apalagi sampai harus melakukan pergantian APAR tersebut tegasnya, sangat tidak bisa. “Apalagi sampai pergantian gasnya gitu ya, itu tidak bisa. Jadi setiap gedung bisa menyelenggarakan kegiatan pengamanan masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, BPBD Pandeglang juga tak bisa melakukan peneguran terhadap pihak Setda Pandeglang. Sebab, tak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Tidak boleh melakukan peneguran, karena memang tak ada aturan yang mewajibkan itu. Saya ucapkan terima kasih pada media sudah mengingatkan, nanti saya coba sampaikan saja,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post