SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tangerang menerima penghargaan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku OKKP di Daerah, berupa sertifikat penilaian penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan predikat sangat baik (Nilai A).
Penghargaan Sertifikat Sistem Manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar Nomor : 434.72/PK.02.03/K/10/2024 tersebut diberikan langsung Pj Gubernur Banten kepada perwakilan DPKP Kabupaten Tangerang pada upacara hari Korpri ke 92 tingkat Provinsi Banten Tahun 2024 di Halaman Lapangan Upacara Kantor Gubernur Provinsi Banten, Jum’at (29/11/2024).
Penilaian ini merupakan bagian dari tolok ukur pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Mutu Pangan Segar di daerah dimana dalam melaksanakan tugas pengawasan Keamanan Pangan yang mencakup Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar, lembaga di daerah harus memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar. Sistem ini menjadi ukuran penilaian bagi kategorisasi kelembagaan di daerah untuk mengetahui status suatu lembaga, sehingga dapat direncanakan pembinaan dan fasilitasi yang diperlukan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Ir Asep Jatnika Sutrisno mengucapkan sangat bersyukur atas penghargaan yang di raih Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tangerang yang mendapatkan nilai A sangat baik dari Badan Pangan Nasional, yang telah melaksanakan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di daerah sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan tahun 2024.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim DPKP Kabupaten Tangerang khususnya tim OKKPD Kabupaten Tangerang yang sudah bekerja keras dalam mengimplemantasikan manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang baik sehingga mendapatkan pengghargaan dengan predikat Sangat Baik dalam pengawasan pangan. Penghargaan ini jadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Kadis Asep dalam pernyataan tertulisnya.
Untuk pengawasan keamanan pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang telah membentuk tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) Kabupaten Tangerang.
Sejak di bentuk tahun 2023, OKKPD Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Sertifikat Label Putih Registrasi PSAT PDUK sebanyak 23 pelaku usaha atau unit usaha, dengan berbagai jenis PSAT mulai dari Bawang batang, Daun ketumbar, Caisim Manis, Daun Gingseng, Kailan, Daun ubi jalar, beras putih, Lada hitam bubuk, lada putih bubuk.
“Tim OKKPD saat ini juga sedang memproses tiga pelaku usaha yang mengajukan penerbitan PB-UMKU nama jenis PSAT berupa lada hitam bubuk,” ucapnya.
Sementara pengawasan registrasi dalam rangka pembinaan pemenuhan komiten sanitasi dan higiene terus dilakukan, mulai dari sosialisasi sanitasi Higiene dan penilain lapangan pemenuhan Persyaratan penanganan pangan yang baik dan pembinaan pemenuhuan komitmen sanitasi dan higieni serta monitoring terus dilakukan untuk pemenuhan persyaratan pangan yang baik PSAT.
Regulasi terkait kewajiban izin edar PSAT berdasarkan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2022 tentang pangan, pasal 91 dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang di buat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar. (rls/aditya)
Diskusi tentang ini post