SATELITNEWS.COM, SERANG—Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen. Langkah Prabowo diapresiasi serikat buruh di Provinsi Banten meski kenaikan itu masih di bawah angka tuntutan buruh sebesar 10 persen. Selanjutnya, para buruh mendesak agar upah sektoral kembali diterapkan.
Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Provinsi Banten Riden Hatam Aziz mengatakan, pihaknya memahami keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan UMP di bawah tuntutan buruh. Hal itu tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional yang saat ini baru memasuki fase pemulihan.
“Sebelum penetapan UMP oleh Presiden kemarin, saya kebetulan menjadi bagian yang diikutsertakan bertemu dengan Presiden Prabowo oleh bapak Said Iqbal. Banyak hal yang dibahas di sana berkenaan dengan situasi perekonomian kita. Maka dari itu, pak Presiden mengambil jalan tengah yang menurut kami itu merupakan kenaikan UMP yang lebih besar dari pada sebelumnya,” katanya, Minggu (1/12).
Pasalnya, diakui Riden, selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kenaikannya selalu kecil. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, itu lebih kecil lagi dengan alasan sedang dalam tekanan ekonomi global dan inflasi.
“Ini memunculkan kembali kepercayaan kaum buruh terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Selain menerima besaran kenaikan UMP yang telah ditetapkan pemerintah itu, Riden bersama rekan-rekan serikat buruh lainnya juga meminta komitmen pemerintah untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral, sedangkan untuk besarannya itu akan dirumuskan oleh dewan pengupahan di masing-masing Kabupaten dan Kota.
“Nanti dari upah sektoral itu setidaknya bisa mencapai 2-4 persen tambahannya, sehingga tuntutan kami itu tercapai,” harapnya.
Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dirinya sampai saat ini masih mempertimbangkan berbagai hal berkenaan dengan besaran kenaikan UMP 2025. Al mengaku masih mendetailkan basis datanya bersama stakeholder terkait termasuk Kabupaten dan Kota, meskipun secara aturan perundang-undangan mekanismenya sudah ada.
“Kami ingin memastikan hak-hak dari para pekerja sesuai dengan hubungan kerja industrial dan juga untuk penetapan-penetapan yang sudah mulai kita proses, tapi kita masih menunggu regulasi dari kementerian. Karena kita juga sudah mendapatkan SE untuk menunggu keputusan dari kementerian,” jelasnya.
Diakui Al, dirinya terus melakukan komunikasi dengan lembaga usaha yang ada di Provinsi Banten. Bila mungkin ada hal-hal yang bisa saling suport sehingga lembaga usaha yang ada tetap survaiv dan kita bisa segera melakukan langkah-langkah penguatan agar tidak terjadi apa yang disebut dengan pemutusan kerja.
“Itu yang diamanatkan oleh bapak Presiden,” pungkasnya.
Itu, menurut Al, akan terus dipertahankan, karena di dalam lembaga usaha itu ada agenda kerja pembangunan dan serapan tenaga kerja. Kecuali memang ada ketetapan hukum yang tidak memungkinkan bisa menolong lembaga usaha itu untuk bertahan.
Maka dari itu, kata Al, penetapan UMP ini harus benar-benar ketemu dan kesepakatan antara owner dengan faktor produksi yakni tenaga kerja. Terlalu tinggi nanti agenda kerja perusahaannya terganggu dan tidak maksimal. Lalu bagi tenaga kerja juga terus mengikhtiarkan yang lebih baik.
“Ini yang harus ditemukan titik keseimbangannya. Baik bagi semua. Bahwa masih ada yang belum sempurna kita koordinasikan,” pungkasnya.
Kemudian, dalam regulasi yang ada juga dimungkinkan nanti akan diterapkan Upah Minimun Sektoral. Ini akan kita dalami lagi karena aturan teknisnya belum keluar. Nanti upah sektoral itu, sektor-sektor tertentu yang mengalami peningkatan produksi akan berdampak juga pada peningkatan pendapatan para pekerjanya.
“Sedangkan bagi sektor yang normal biasa, itu UMP tetap yang diberlakukan,” katanya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post