SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi gabungan kendaraan muatan yang melanggar jam operasional, pada Senin (2/12).
Razia kali ketiga ini berlangsung di Jalan Puspitek Serpong, Kecamatan Seru.
“Terkait dengan operasi gabungan ini total yang telah dilaksanakan penindakan ada 15 dari pihak perhubungan dan 20 dari pihak kepolisian,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko di lokasi.
Budi menyampaikan bahwa penindakan tersebut menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional. Kata dia, kendaraan yang terjaring selain melanggar jam operasional juga tidak dilengkapi surat.
“Surat ada yang melengkapi, ada juga yang tidak melengkapi. Sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku dan penilangan,” jelas Budi.
Budi menghimbau, untuk para sopir kendaraan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain mematuhi aturan, juga meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apabila kembali terjaring, lanjut dia, kendaraan akan dikandangkan.
“Kita berikan imbauan soal jam operasional kepada sopir. Rata- rata mereka langgar tugas Kantor. Kita juga kan menerapkan perwal 58,makanya selain kita tilang juga kita berikan imbauan,” katanya.
“Tetap kita imbau, kalau terjaring lagi sudah resiko penilangan sampai pengandangan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Tangsel telah menindak sebanyak 97 kendaraan muatan barang dalam dua pekan terakhir. Pada operasi yang pertama di Jalan Tekno Widya pada Kamis (21/11) terdapat 44 kendaraan yang terjaring.
Lalu, operasi kedua berlangsung di Jalan Raya Serpong pada Senin (25/11) terdapat 18 kendaraan muatan barang yang terjaring. Diketahui, jika mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional kendaraan tersebut dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. (eko)
Diskusi tentang ini post