SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, menjadi sempel pengawasan yang ditunjuk oleh Komite IV DPD RI. Pengawasan itu, merupakan tindak lanjut dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2024, yang telah dilaporkan pada saat rapat paripurna khusus DPD RI, terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, Provinsi Banten telah memeriksa sebanyak 9 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima, setiap tahunnya hampir semua Pemda di Banten memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan ada yang sampai 17 kali, dan tidak pernah mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, dan mendorong kami untuk datang ke BPK Banten. Padahal ada banyak persoalan di Provinsi Banten,” kata Nawardi, seusai melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan atas tindak lanjut IHPS I Tahun 2024, di kantor BPK Banten, Kota Serang, Senin (2/12/2024).
Namun ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman oleh Komite IV, ternyata apa yang telah dilakukan oleh BPK terhadap pengawasan penggunaan keuangan negara, pengelolaan yang dilakukan oleh sembilan Pemda di Banten sudah cukup bagus dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
“Meskipun memang masih ada beberapa temuan. WTP itu tidak selamanya tidak ada temuan. Itu ada dan sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemda, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Nawardi mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan auditor BPK Banten, ada sekitar Rp40 Triliun uang negara dari sembilan Pemda yang dilakukan pengawasan oleh BPK. dari jumlah itu, dana Pemprov sekitar Rp11 Triliun, lalu yang lainnya ada yang Rp6 Triliun, Rp4 Triliun, dan yang paling kecil di Kota Serang sebesar Rp 1,3 Triliun.
“Seluruh APBD itu dilakukan audit oleh BPK,” pungkasnya.
Dikatakan Nawardi, BPK telah memeriksa sebanyak 9 LKPD tahun 2023 yaitu 1 LKPD Provinsi Banten dan 8 LKPD Kabupaten/Kota di Banten yang semuanya memperoleh opini WTP. LKPD Provinsi Banten tahun 2023 memperoleh opini WTP, dimana merupakan WTP ke 8 kali berturut-turut sejak 2016.
Dari hasil pemeriksaan BPK pada LKPD provinsi Banten 2023, terdapat permasalahan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan yang terdiri dari 8 permasalahan yang menimbulkan kerugian senilai Rp13,29 Miliar dan 3 permasalahan yang menimbulkan potensi kerugian senilai Rp1,01 Miliar serta 2 permasalahan yang menimbulkan kekurangan penerimaan senilai Rp1,49 Miliar.
Kabupaten di Provinsi Banten, dengan nilai kerugian terbesar akibat permasalahan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yaitu Kabupaten Lebak senilai Rp6,68 Miliar dengan 6 permasalahan.
Kabupaten dengan potensi kerugian tertinggi, akibat permasalahan ketidakpatuhan yakni di kota Cilegon senilai Rp898,10 juta dengan dua permasalahan, serta kekurangan penerimaan tertinggi akibat permasalahan ketidakpatuhan yakni di Kabupaten Serang sebanyak 4 permasalahan yang menimbulkan kekurangan penerimaan senilai Rp1,71 Miliar.
Daftar Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) LKPD Pemerintah Provinsi Banten, pada IHPS Semester I Tahun 2024 disebutkan bahwa pada periode 2020-2024, terdapat total 162 temuan senilai Rp68,49 Miliar dengan total rekomendasi 426 senilai Rp54,64 Miliar.
Dari jumlah tersebut, rekomendasi yang telah sesuai sebanyak 305 rekomendasi (71,60%) senilai Rp29,67 Miliar, selebihnya sebanyak 98 (23,0%) belum sesuai rekomendasi senilai Rp18,34 miliar dan sebanyak 21 rekomendasi (4,93%) belum ditindaklanjuti senilai Rp6,64 Miliar.
“Karena itu DPD RI ingin mendorong pemerintah daerah agar terus menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK ini dengan baik, karena ada kerugian negara. Semuanya harus ditindaklanjuti baik yang administrasi maupun yang temuan dengan adanya indikasi konsekuensi hukum,” jelasnya.
Terakhir, Nawardi juga menyoroti berkenaan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten yang masih dikuasai oleh swasta. Padahal, PSN itu jelas menggunakan uang negara, sehingga itu harus segera dikembalikan pengelolaannya kepada negara.
“Kami minta BPK juga melakukan audit terhadap itu, termasuk aset-aset negara lainnya,” tutupnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post