SATELITNEWS.COM, SERANG—Polisi telah menetapkan status tersangka kasus pencabulan kepada Kholid, pimpinan padepokan (sebelumnya ditulis pesantren-red) Bani Mamun di Cikande Kabupaten Serang yang sempat diamuk massa pada Minggu (1/12) lalu. Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga muridnya. Salah satu korban bahkan terpaksa menggugurkan kandungannya atau aborsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkap korban kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande bertambah dari satu menjadi tiga orang. KH melancarkan aksinya dengan sejumlah modus. Diantaranya bujuk rayu dan alasan meminta dipijat oleh para muridnya.
Kapolres menuturkan, kasus kekerasan seksual terungkap setelah korban SL membeberkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Dari keterangan korban, dirinya menjadi pelampiasan nafsu pelaku pada Juni 2023 lalu.
SL digauli oleh pelaku sebanyak tiga kali. Hubungan suami istri itu membuat perempuan kelahiran 16 Juni 2007 itu sampai berbadan dua dan telah menggugurkan kandungannya.
“Korban ini melakukan aborsi (saat hamil muda,red),” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (2/12).
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan SL, pihaknya mendapati identitas dua santriwati lain yang menjadi korban. Keduanya adalah SP (18) dan M (22). Kedua perempuan muda ini juga berasal dari Binuang.
“Total ada tiga korban. Kedua korban ini dicabuli dan disetubuhi pada tahun 2022 lalu. Khusus SP dia empat kali disetubuhi, sedangkan M lima kali dicabuli,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, SL baru membeberkan perbuatan pelaku tersebut karena khawatir kembali menjadi pelampiasan nafsu pelaku. Selain itu, ia juga khawatir dengan nasib kedua temannya dan muridi lain yang lain.
Pengakuan SL tersebut kemudian membuat warga marah. Mereka kemudian mendatangi ponpes dan melakukan pengrusakan.
Andi menambahkan, saat warga melakukan pengrusakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan Kholid. Karena diketahui telah bersembunyi di atas plafon di rumah milik keluarganya.
“KH ditemukan saat sembunyi di atas plafon rumah warga yang masih keluarganya,” tuturnya.
Oleh Polres Serang, KH dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai UU.
”Kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun. Kalau memang dia terbukti sebagai pengajar di sana, maka (hukumannya) akan ditambah dua pertiganya lagi,” jelas dia.
Sementara itu Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang telah menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Padepokan Bani Ma’mun. Berdasarkan informasi yang diterimanya korban pencabulan lebih dari satu yang merupakan murid tersangka.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun mengatakan, bahwa tanggal 24 November 2024 tepatnya sekitar pukul 07.00 wib pihaknya mendapat laporan dari seseorang yang merupakan warga Cikande. Orang tersebut melaporkan adanya pimpinan yayasan melakukan tindak pencabulan.
“Kita tanya pencabulannya sampai persetubuhan? Katanya iya, mereka mengirimkan data lengkap, kemudian kita langsung berkoordinasi dengan Satgas PPA dan UPT PPA. Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” kata Kuratu, Senin (2/12).
Korban, kata Kuratu sudah divisum. Selanjutnya Komnas PA Kabupaten Serang akan mendatangi rumah korban. Karena berdasarkan hasil asessment korbannya lebih dari satu.
“Informasi yang kita gali dari yang laporan, korban adalah santriwatinya semua, dan juga hasil asessment ada keterlibatan istrinya. Tapi ini masih dugaan yah,” tuturnya.
Namun demikian, Kuratu mengaku belum mendapatkan informasi secara lengkap terkait kapan pencabulan itu dilakukan dan motifnya apa. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Untuk sementara ini korbannya yang sudah diketahui identitasnya adalah SL berasal dari Kecamatan Binuang dan pelakunya adalah KH yang merupakan pimpinan padepokan.
“Saya belum mendapat informasi yang lengkap karena belum ketemu korban. Makanya kita akan coba segera ketemu korban. Kita akan datang kesana dengan Satgas PPA, dengan peksos dan psikolog, yang terpenting kasus ini harus dikawal khusus,” ujarnya.
Kuratu berharap jika memang pimpinan ponpes tersebut terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwatinya, agar dihukum seberat-beratnya. Masyarakat pun diharapkan mengawal dan mengawasi kasus ini.
“Jangan sampai begitu berkelanjutan proses hukumnya tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku. Kita ingin hukuman seadil-adilnya. Kalau itu dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua sendiri atau seorang yang harusnya melindungi anak, tapi malah nggak bisa melindungi, kita berharap dihukum seberat beratnya,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang menyatakan Bani Mamun bukan pondok pesantren. Hal itu ditegaskan Ketua RMI NU Kabupaten Serang Abdul Hay Nasuki dalam surat pernyataannya, Selasa (2/11).
Abdul Hay menegaskan menerangkan bahwasanya lembaga yang bersangkutan bukanlah pondok pesantren melainkan padepokan pengobatan hikmah. Selain itu, Bani Mamun bukanlah pesantren yang berafilisasi pada Nahdhlatul Ulama.
“Bani Mamun bukan dibawah binaan Rabithah Maahid Islamiyah NU Kabupaten Serang,” ujar Abdul Hay. (sidik)
Diskusi tentang ini post