SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Sidang kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, sudah memasuki agenda pembuktian. Pihak Baim Wong, telah menyiapkan 71 bukti dan lebih dari 10 saksi pada persidangan.
Jika ada pertanyaan apakah ada niatan rujuk dari ayah dua anak itu, hal tersebut dikatakan Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya, tak mungkin terjadi.
“Sekali lagi saya sampaikan ya, yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim. Jadi mustahil dia ingin melakukan yang selama ini (dibilang) damainya ditolak, ingin damai, ingin rujuk itu semua mustahil,” ucap Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Fahmi Bachmid juga menegaskan jika Baim Wong bersikeras melanjutkan perceraiannya dengan Paula Verhoeven.
“Kalau Baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai. Jadi jangan ada kalimat yang selama ini (banyak disebut) Baim ingin rujuk. Tidak, Baim ingin cerai,” tegasnya.
“Karena gugatannya seperti itu, yang mengajukan gugatan adalah Baim artinya kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan,” sambungnya.
Menurut Fahmi Bachmid, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah sepakat untuk bercerai. Namun, keduanya belum menemukan kesepakatan soal pengasuhan anak.
“Di dalam perdamaian tidak terjadi kesepakatan, tapi bukan kesepakatan terkait perceraian, tapi kesepakatan terhadap anak,” pungkasnya. (dtc)
Diskusi tentang ini post