SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba mencapai Rp99 triliun pada periode 2022-2024. Dalam satu bulan terakhir, polisi berhasil menahan 3.965 tersangka dan menyita barang bukti yang totalnya mencapai Rp 2,88 triliun.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar, peredarannya semakin meluas dan perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba juga terus meningkat.
“Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” kata Budi dalam konferensi pers bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Jumlah pengguna narkoba di Indonesia juga terus meningkat dan meluas. Tidak hanya beredar di kota besar, tetapi juga menjangkau ke daerah-daerah terpencil di Nusantara. “Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang,” ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Yang memprihatinkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tersebut mayoritas adalah kaum muda dalam rentang usia tertentu. “Didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” kata Budi.
Kondisi tersebut membuat Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Apalagi, Indonesia tidak hanya menjadi negara konsumen narkoba, tetapi juga salah satu produsen di dunia.
“Oleh karenanya, menindaklanjuti arahan dan perintah Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi publik,” tandas Budi.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika. “Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Budi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Kapolri.
Dalam waktu satu bulan sejak pembentukannya pada 4 November 2024 hingga 3 Desember 2024, Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua, telah menargetkan sejumlah wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba.
“Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah,” tambah Kapolri.
Listyo juga menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba. Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas super maximum security, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara. Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. “Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah memindahkan 302 orang yang berstatus sebagai bandar dan pengedar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
Ratusan terpidana itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya juga telah menindak 14 petugas lapas dengan cara menonaktifkan mereka lantaran lalai saat melaksanakan tugas. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post