SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Guna menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMKM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengaku, belum merumuskannya.
Pihaknya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan regulasi dari Pemerintah Pusat, terkait kenaikan UMK.
Namun yang jelas, kenaikan ini lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya 3,6 persen.
“Namun sampai hari ini, terkait regulasinya kami belum mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Saat ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Ati, Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, setelah regulasi dari Pemerintah Pusat keluar, Disnakertrans Pandeglang akan segera mengadakan rapat tripartit, dengan Dewan Pengupahan untuk membahas formula kenaikan UMK.
Hasil dari rapat tersebut, nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati Pandeglang untuk ditandatangani.
“Sampai hari ini, belum ada pengajuan resmi. Mungkin para buruh juga, masih menunggu hasil regulasi dari Kemenaker,” tuturnya.
Tahun 2024, UMK Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.010.929. Apabila UMK Pandeglang naik 6,5 persen, maka besaran UMK Pandeglang 2025 menjadi Rp3.206.639.
Keputusan kenaikan UMK 6,5 persen ini, disambut gembira oleh buruh di Pandeglang. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja menjelaskan, pihaknya tetap menyambut baik keputusan tersebut, meski mulanya SPSI berharap pemerintah bisa menaikan upah minimum sebesar 11 persen.
“Terkait UMK 2025, kami baru rapat sekali. Usulan kami sebesar 11 persen, tetapi Presiden menetapkan di angka 6,5 persen. Ya, setidaknya itu lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Hanya Marja membeberkan, kenaikan UMK tidak serta merta ditaati oleh perusahaan di Pandeglang. Sebab banyak perusahan yang tidak mematuhi aturan soal UMK. Minimnya pengawasan membuat kebijakan UMK tidak dilaksanakan dengan baik oleh Perusahaan.
Oleh karena itu dia menuntut bila Keputusan terbaru sudah ditetapkan, pemerintah wajib memperketat pengawasan terhadap Perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Perusahaan harus menyesuaikan UMK atau UMP, sebagaimana keputusan Gubernur. Pengawasan yang tegas, akan memastikan hak buruh terlindungi,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post