SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nomenklatur Provinsi Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan setelah ditandatangani pada 30 November 2024 lalu. Penandatanganan perubuhan nomenklatur dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi salinan dalam UU Nomor 151/2024.
Dalam salinan ini, terdapat empat pasal yang diubah dalam UU DKJ. Yakni Pasal 70, 70B, 7OC, dan 70D. Keempat pasal tersebut mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anggota DPRD Jakarta, Anggota DPR Daerah Pemilihan Jakarta, dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Jakarta.
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbu Kota Jakarta hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 70.
Hal yang sama juga berlaku bagi wakil rakyat yang berkantor di Kebon Sirih, Jakarta. Dalam Pasal 70C, DRPD DKI Jakarta berubah nama menjadi DPRD DKJ. “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70C.
Tak cuma itu, penyebutan DKJ juga berlaku bagi anggota DPR terpilih Dapil DKI pada Pileg 2024 lalu. Otomatis, anggota legislatif (Aleg) Dapil DKI terpilih berubah nama menjadi Aleg Dapil DKJ.
Terakhir, revisi UU ini juga menyasar pada anggota DPD Dapil DKI Jakarta di Pileg 2024 lalu. “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” jelas Pasal 70D.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi terhadap UU DKJ pada rapat paripurna tanggal 19 November 2024. Pengesahan itu menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf RUU No. 2 Tahun 2024.
Pembahasan RUU DKJ oleh Baleg dan pemerintah tergolong sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu 6 hari bagi Baleg untuk membahas RUU DKJ setelah RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Lantas, bagaimana dengan status pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur? Meskipun nama DKI telah berubah nama DKJ, status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Sebab, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota nusantara, berlaku bila Kepala Negara mengeluarkan Keppres. “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian Pasal II salinan tersebut.
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, UU DKJ berlaku sejak diundangkan pada 6 Desember 2024. Dengan diberlakunya UU tersebut, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024, menggunakan nomenklatur yang ada. “Pelantikan pada 7 Februari 2025 menggunakan nomenklatur Gubernur DKJ,” kata Bima.
Sementara, terang Bima, istilah Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara diterbitkan sesuai Pasal 73 UU Nomor 2/2024. “Karena UU Nomor 2/2024 saat ini belum berlaku, dan baru berlaku menunggu Keppres pemindahan ibu kota. Sehingga saat ini berlaku UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI,” bebernya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi DPRD Jakarta dari PSI William Aditya Sarana meminta Pemprov Jakarta segera mempersiapkan peraturan lanjutan seperti pergantian nama logo dan lambang daerah. “Melalui revisi Perda (Peraturan Daerah) ada beberapa aturan yang harus segera disesuaikan dalam revisi Perda DKJ,” pungkas William. (rm)
Diskusi tentang ini post