SATELITNEWS.COM, SERANG—Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten membahas Upah Minimum Provinsi 2025 tidak menemui kesepakatan atau deadlock. Kebuntuan terjadi setelah semua pihak tidak sepakat dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi menerangkan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan dibahas mengenai kenaikan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang menyebabkan diskusi panjang.
“Secara umum itu kita sudah melakukan rapat dewan pengupahan provinsi, pedoman untuk UMP itu 6,5 persen pada 2025. Diskusi yang panjang terjadi tentang UMSP, karena ada pendapat dan pemahaman masing-masing,” ungkapnya, Senin (10/12).
Dia menambahkan, deadlock terjadi ketika pembahasan UMSP tersebut, ketika kalangan akademisi mengusulkan empat sektor yang menjadi acuan kenaikan, sementara Apindo mengajukan satu sektor unggulan sedangkan dari sisi pekerja mengacu pada aturan Pergub 2019.
“Karena ini dari 2019 baru ada pembahasan lagi, yang isinya tidak boleh lebih kecil dari UMP. Pekerja minta kenaikannya 10 sampai 15 persen, sementara dari Apindo minta satu sektor naik sebesar 0,44 persen. UMSP ini sebenarnya hanya merupakan jaring pengaman saja, yang utamanya itu UMK dan UMSK,” pungkasnya.
Terkait kebuntuan tersebut, Aliansi Buruh Banten Bersatu menyatakan siap menggelar unjuk rasa dengan mengerahkan massa sekitar 1 juta orang di KP3B curug Kota Serang.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin ditemui seusai rapat Dewan Pengupahan membahas UMP 2025 di kantor Disnakertrans Banten, Senin (9/12) mengungkapkan, keputusan aksi unjuk rasa menjadi salah satu pertimbangan mereka lantaran rapat Dewan Pengupahan penentuan besaran UMP 2025 mengalami kebuntuan.
“Yang kami sayangkan adalah dari unsur pengusaha dalam rapat tersebut, yaitu Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red) yang mengusulkan kenaikan UMP 2025 hanya sebesar 2,51 persen dari UMP 2024. Ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta melangkahi konstitusi,” katanya.
Tukimin menyebut FSPMI Banten memiliki 45.000 anggota yang siap turun bersama seluruh anggota organisasi pekerja lainnya yang jika ditotal berjumlah lebih dari 1 juta orang.
“Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024, itu tanggal 11 harus diumumkan, artinya tanggal 10 Desember ini harus sudah mencapai kesepakatan. Jika keinginan teman-teman tidak terakomodir maka konsekuensinya kami unjuk rasa,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari unsur pekerja, Eko Purwanto, mengatakan usulan pihaknya dalam rapat tersebut diantaranya meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengikuti instruksi presiden dengan menaikan UMP 2025 minimal 6,5 persen.
“Kami ajukan dua angka usulan, yang pertama 6,5 persen. Yang berikutnya adalah hasil survey kebutuhan hidup layak itu kenaikan UMP 2025 harusnya sebesar 11,58 persen. Dua angka ini yang kami usulkan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen. Dengan ketentuan itu, gubernur di semua provinsi wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Merujuk pada besaran UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, maka besaran UMP Banten dan UMK tahun 2025 akan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.
Berdasarkan data, UMP Banten 2024 tercatat sebanyak Rp 2.727.812, maka jika mengalami kenaikan 6,5 persen maka diperkirakan UMP Banten 2024 akan tembus menjadi sebesar Rp2.905.119,78. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post