SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang TS yang kini menjadi tersangka, masih aktif sebagai Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang. Anggota Komisi l DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyebut hal itu lantaran TS belum dilakukan penahanan.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 / 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 88 ayat (1) huruf c UU 5/2014 bahwa apabila seorang PNS menjadi tersangka dan kepadanya dilakukan penahanan maka terhadap PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara.
Tasril menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, TS belum bisa dinonaktifkan sementara lantaran belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Artinya secara hukum itu kan masih proses. Secara aturan masih diperbolehkan karena belum dilakukan penahanan. Masih ada tahapan-tahapannya,”ungkapnya, Rabu (11/12/2024).
Kemudian lanjut Tasril, apabila TS terbukti melakukan pelanggaran dan keputusan hukum sudah inkrah, maka TS bisa diberhentika. “Ketika proses hukum sudah memutuskan pelanggaran dan inkrah, maka bisa diberhentikan,”ucapnya.
Ia berharap ke depannya, DLH Kota Tangerang lebih berhati-hati lagi dan profesional dalam melakukan tindakan terkait persoalan lingkungan. “Dinas itu harus lebih prepare dan lebih hati-hati. Harus lebih proporsional dan profesional dalam melalukan tindakan persoalan lingkungan ini, karena dampaknya terhadap masyarakat banyak. (hafiz)
Diskusi tentang ini post