SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Penjabat Wali kota Tangerang Nurdin melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan naskah hibah penyerahan aset barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (11/12/2024). Penandatanganan dilakukan bersama perwakilan tujuh kabupaten/kota lain se-Provinsi Banten, di Mercure Hotel, BSD, Kabupaten Tangerang.
Dalam acara tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten, menyerahkan dua hibah kepada Pemkot Tangerang, yaitu Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sitanala dengan kapasitas 500 liter per detik di Kota Tangerang (2021-2023) dan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kedaung Kota Tangerang.
Nurdin lebih jauh menyampaikan, apresiasi tinggi atas dukungan Kementerian PUPR terhadap pembangunan di Kota Tangerang. “Kami, atas nama masyarakat Kota Tangerang, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang telah membangun sarana dan prasarana di Kota Tangerang. Mudah-mudahan apa yang telah diberikan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Tangerang, juga berharap, kerja sama dengan Kementerian PUPR dapat terus terjalin, mengingat keterbatasan yang dimiliki pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur. “Hari ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian PUPR untuk membantu pemerintah daerah. Kami sangat mengapresiasi pembinaan dan dukungan yang telah dilakukan selama ini,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, hibah tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sarana dan prasarana umum di Kota Tangerang, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan layak huni bagi seluruh warganya. “Semoga bermanfaat bagi masyarakat, dan kita bisa mengelola dengan baik untuk keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Sementara, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Sekretariat Kementerian PUPR, Darwanto, menyampaikan, penyerahan BAST dan Naskah Hibah BMN ini harus dilakukan agar pemerintah daerah bisa melakukan pengelolaan dan pemeliharaan secara langsung. “Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah bisa terus berkomitmen dan meningkatkan kinerja dalam penatausahaan pemerintahan untuk pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Darwanto. (made)
Diskusi tentang ini post