SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pembangunan turap di kali Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menuai polemik. Musabab, penurapan kali disertai dengan penebangan pohon.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, sebelumnya memberikan izin penebangan pohon untuk mendukung kelancaran proses realisasi pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan Kali Irigasi Sipon.
Tindakan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan bahwa penebangan pohon di Kali Sipon diizinkan selama untuk kepentingan pembangunan pemerintah daerah.
“Di dalam Peraturan Daerah (Perda), selagi untuk pembangunan kita akan izinkan, dan itu akan menjadi tanggung jawab kita, dan kami akan tanamkan kembali atau revitalisasi,” ungkapnya Rabu (11/12).
Nurdin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan penataan Kali Sipon secara komprehensif.
“Dalam rangka penataan Kali Sipon ini, kita melakukan upaya yang komprehensif mulai dari pelebaran jalur, jembatan, proyek turap, dan pemagaran,” tuturnya.
“Kali Sipon ini selesai nanti akan dibuat jalan satu arah. Kemudian akan ditata dan ditertibkan kembali,” jelasnya.
Sementara pedagang sekitar, Muhammad Rizkiyamsyah saat ditanya soal penebangan pohon yang ada di tempatnya berjualan mengaku menerima kondisi saat ini.
“Nggak ada keluhan bagus malah karena takut pohonnya tumbang. Ya, kalau tumbang nimpa ruko tempat saya dagang soalnya akar yang posisinya di kali udah pada keliatan. Kita mah terima aja paling kalau nggak ada pohon ya, panas,”ujar pria yang sudah berdagang 7 tahun.
Ia mengaku setuju dengan adanya pembangunan irigasi yang dilakukan Pemkot Tangerang saat ini karena akan membuat jalan semakin lebar dan tidak lagi macet.
Polemik terkait penebangan pohon ini muncul setelah Direktur Lembaga Kajian Publik (LPK) Ibnu Jandi membuat laporan kepada Polisi dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin perihal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.
“Pohon ini harus dilindungi, yang bikin saya marah itu ada dikotomi pembangunan lebih mementingkan turap dibandingkan pohon sendiri. Bahwa pembangunan itu harus ramah lingkungan, ngga boleh akhirnya mengorbankan yang lain, itu yang bikin saya akhirnya membuat laporan ke polisi dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang,”ujarnya.
Ibnu Jandi menilai laporan yang dibuatnya karena tindakan penebangan pohon bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011-jo nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Serta Perwal nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali kota nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan pohon. Tebang dalam bahasa disini itu dipangkas bukan diberangus habis, jelas itu merusak lingkungan itu pidananya ada,” ujarnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post