SATELITNEWS.COM, LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja hingga senjata tajam, Kamis (12/12/2024). Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari itu, adalah barang yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan juga disaksikan sejumlah pejabat kepolisian, TNI, pengadilan dan pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan Kejari Lebak, terdapat 60 kasus perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender serta dipotong menggunakan alat pemotong dan berjalan lancar.
Kajari Lebak Devi Preddy Muskitta mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan atas putusan pengadilan baik putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI atau Kasasi.
“Hari ini ada 60 perkara yang kita musnahkan dan perkara ini sudah berdasarkan ketentuan hukum (inkrah), narkotika jenis Sabu seberat 116,089 gram, ganja seberat 76 gram, obat-obatan 1.986 butir, senjata tajam, handphone, serta barang bukti lainnya diantarnya pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, uang palsu, tas, STNK palsu dan lainnya,” kata Devi.
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Indonesia Kabupaten Lebak, Didi Suharyadi hadir pada acara tesebut mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum memberantas tindak kejahatan diantaranya penyalahgunaan narkoba.
Namun demikian, kata peredaran barang haram itu dinilainya cukup banyak dan butuh kolaborasi bersama untuk memberantas barang haram tersebut.
“Saya meminta kepolisian bertindak tegas dan memberantas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polres Lebak, karena dampak dari mengonsumsi obat-obatan ini diduga memicu terjadinya pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lainnya,” tutur Didi.
Didi menambahkan, bukan hanya narkoba jenis sabu-sabu, ganja, inex ataupun yang lainnya, obat daftar G pun sudah masuk ke golongan jenis obat-obatan sangat berbahaya, yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda penerus bangsa.
“Penyalahgunaan obat-obatan daftar G merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Karena obat-obatan tersebut merusak masa depan kehidupan anak bangsa,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post