SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan, agar tidak ada oknum yang memannfaatkan hal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan instansinya merupakan hasil penanganan tindak pidana kejahatan, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti itu sengaja dimusnahkan, sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan.
“Kita musnahkan semua barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ada 33 perkaran tindak pidana umum, 16 perkaran narkoba dan obat terlarang, sebelas perkara keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL),” kata Aco, Kamis (12/12/2024).
“Selain itu, ada juga 11 perkaran Orhada (tindak pidana terhadap orang dan harta benda), satu perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan satu perkara tindak pidana khusus,” sambungnya.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang diamankan itu yakni narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 207,0842 gram atau seharga Rp62,125 juta dan saabu cair dengan berat seluruhnya dua liter atau seharga Rp.200 juta.
“Kita musnahkan barang buktinya karena melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita juga musnahkan gaanja dengan berat seluruhnya 389,6161 gram atau seharga Rp116,884 juta,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 250 butir obat tablet dalam kemasan berwarna putih seharga Rp500.000. Kemudian obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah 2.005 butir atau seharga Rp4 juta. Selanjutnya obat tablet kemasan silver bergaris hijau dengan jumlah 1.399 butir atau seharga Rp2,798 juta.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan penanganan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
“Kita juga memusnahkan 20.108 bungkus rokok atau seharga Rp201,080 juta karen melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tutupnya. (adib)
Diskusi tentang ini post