SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ruhamaben mengeklaim banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dia mengaku PHPU yang diajukan tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Proses hukum, biasalah itu mah. Tim hukum kita yang lagi proses. Kalau MK itu kan kemarin yah, jadi kemarin itu,” ujar Ruhamaben, Kamis (12/12).
Meski begitu, Ruhamaben enggak membeberkan lebih banyak terkait kecurangan yang dimaksud. Dia menyatakan semuanya bakal berproses di MK. Yang jelas, kata dia, materi gugatan merupakan hasil kajian tim hukumnya.
“Yang jelas bukan selisih suara deh, yang jelas bukan itu. Ada dua, yang satu TSM, yang TSM ini karena masukan dari berbagai komponen, ada laporannya, baru masuk di akhir-akhir. Yaudah kita kaji oleh tim hukum kita,” katanya.
“Saya sih terangkan ke mereka, kalau memang masuk materinya, yah lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main. Jadi kita juga ingin kalau ada sesuatu yang kira-kira materi yang melanggar hukum, kita proseslah untuk mencari keadilan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi resmi MK, paslon Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin melayangkan gugatan sengketa pemilu itu pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.10 WIB secara daring.
“Saya sejak awal bilang, tahapan pilkada ini belum selesai saat pencoblosan, tahapannya ada 18 kalau di KPU Tangsel itu, kita baru di tahapan 15. Terus pilkada ini di ujung. Kami terserah tim advokasi dan hukum, kalau dilihat ada materi yang kira-kira ada pelanggaran, kecurangan dan yang bisa mengarah kepada dugaan TMS,” kata Ruhamaben.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kontestan Pilkada sangatlah wajar. Namun, ia yang memantau laporan tersebut juga belum mengetahui pasti soal materi gugatan.
“Setau saya kalau ada gugatan, itu harus nunggu proses MK, artinya MK setau saya tidak boleh menolak, terlepas nanti ada yang kurang itu tapi tetap nanti ada mekanisme di MK. Jika tidak terdapat PHPU paling lama 3 hari KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai putusan,” pungkas Bambang. (eko)
Diskusi tentang ini post