SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama rekreasi.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan harus terparkir di kantor masing-masing selama liburan.
“Seperti yang kita ketahui aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kegiatan keluarga rekreasional, tapi harus disimpan kantornya masing masing, dinas atau kewilayahan,” ujarnya, Kamis (12/12).
Untuk itu, Pilar berharap agar seluruh ASN mematuhi aturan tersebut. Jika ingin berlibur, bisa menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa apabila ingin berpergian.
“Saya harap tidak ada ASN Tangsel yg menggunakan kendaraan dinas untuk digunakan rekreasional liburan tahun baru, kita tahun barunya juga udah masuk lagi, gak lama juga, gunakan kendaraan pribadi ataupun sewa kendaraan kalau mau liburan,” katanya.
Pilar juga mengingatkan bagi pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi, baik ringan maupun berat, tergantung tingkat pelanggaran. Untuk memastikan kepatuhan, Pilar meminta kendaraan dinas diparkir di kantor selama libur Nataru.
“Ada pastinya, sanksi ringan dan berat. Bisa terparkir kantor kalau keburu di kantor ya, supaya tenang juga. Di rumah takutnya kosong ntar dibongkar, harusnya di kantor, ntar saya minta kepala OPD untuk menghimbau di instansi masing-masing,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post