SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan barang bukti dari 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Kejari Tangsel, pada Kamis (12/12).
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara reguler baik itu setiap minggu mau pun bulan. Kata dia, ini merupakan kali terakhir di pengujung tahun untuk melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani oleh pihaknya.
“Hari ini Kejari Tangsel melaksanakan pemusanahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum incraht, sudah ada putusan pengadilannya. Hal ini merupakan rangkaian dari suatu sistem peradilan pidana, dimana kalau perkara itu sudah incraht kami akan eksekusi tuntas baik terhadap pidana badan maupun barang buktinya,” ujarnya.
“Kegiatan ini sebenarnya kami laksanakan secara reguler, kadang kadang 2 minggu sekali, 1 bulan sekali. Tahun ini adalah ini adalah kegiatan pemusanahan barang bukti terakhir di tahun ini,” lanjutnya.
Dewi merinci, total terdapat 124 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus. Dengan rincian kasus narkotika 83 perkara, UU Kesehatan 14 perkara, kasus penggelapan 4 perkara, kasus ITE 3 perkara, kasus pemalsuan uang kertas 1 perkara.
Kemudian, lanjut Dewi, kasus pencurian 13 perkara, kasus penganiayaan 1 perkara, kasus penipuan 2 perkara, dan tindak pidana khusus terkait cukai ada 1 perkara.
Menurutnya, dari semua kasus yang paling menonjol yakni narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram.
“Ada sabu sebesar 2.779,7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.976,213 gram. Ada sekitar 5.609 butir obat obatan dan ada juga 54 buah telepon genggam. Tadi ada beberapa senjata tajam yang kita musnahkan dengan cara dipotong,” ucapnya.
“Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu,” pungkas Dewi. (eko)
Diskusi tentang ini post