SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang berangkat ke Jakarta untuk berunjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7). Aksi tersebut mereka lakukan, lantaran keberatan dengan wacana Pemerintah Pusat yang akan menghapus Dana Desa (DD).
Kepala Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Muhamad Ikhsan mengatakan, kedatangannya bersama puluhan Kades lainnya ke MK dalam rangka mengawal tim advokat dari Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, yang menggelar sidang pertama yudisial review atas Undang – Undang tentang Desa.
“Artinya secara tidak langsung, Desa adalah bagian dari sebuah Negara. Jadi nyambungnya ada hak asal usul, makanya kenapa Dana Desa bisa turun, karena bagian dari negara. Nah tiba-tiba, tadinya Perppu, kok jadinya Undang – Undang,” kata Ikhsan, Selasa (7/7).
Katanya, selama ini pihaknya tidak mengetahui terkait perubahan aturan tersebut. Karena, tidak ada sosialisasi akan ada Undang – Undang tersebut. “Jadi secara otomatis (akan menghapus Dana Desa,red). Karena pasal 72 itu-lah, yang menimbulkan adanya kucuran Dana Desa. Kalau pasal itu (Pasal 72,red) dihapus, walaupun ada dana, tetapi mungkin namanya bukan Dana Desa lagi,” tambahnya.
Ditambahkannya, Kepala Desa (Kades) yang berangkat ke Jakarta, ada sekitar dua bus. Tak hanya itu, unjuk rasa itu-pun dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa dari Kabupaten/Kota lain, seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Indramayu.
“Banten yang terbanyak, yang mengawal ini,” tandasnya.
Disinggung mengenai dampak dari penghapusan Dana Desa menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan. Karena, Dana Desa tersebut diperuntukan bagi masyarakat di desa, atau untuk pembangunan Desa.
“Kalau semisal dihapus, kami harus bagaimana. Intinya merugikan lah. Kebijakan sudah bagus dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Desa, tetapi tiba-tiba dihilangkan. Kalau pusat sih, mungkin pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Kepala Desa (Kades) Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Fadli mengatakan, Kades yang datang ke Jakarta per Kecamatan ada tiga orang. Adapun yang melakukan unjuk rasa, baru dari Provinsi Banten dan Jawa Barat.
“Jadi intinya, Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 itu, jangan sampai diubah. Bagaimana-pun minta dipertahankan,” ujar Fadli.
Sebagai Kades, ia merasa keberatan lantaran dianggap seperti tidak ada keadilan. “Disitu sudah jelas, kan otonomi daerah. Segala kewenangan itu dipercayakan. Masa sudah otonomi daerah, kewenangan itu mau ditarik lagi. Masa orang atas terus yang mengelola dana tersebut,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post