SATELITNEWS.COM, SERANG—Kota Cilegon menjadi wikayah dengan Upah Minimum Kota (UMK) palinggi tinggi di Provinsi Banten pada tahun 2025 mendatang. UMK di kota baja mencapai Rp5.128.084,48.
Hal itu diketahui berdasarkan penetapan Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang dilakukan Pemprov Banten. Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.
Selain itu, Pemprov juga menetapkan Keputusan Gubernur Banten nomor 472 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon tahun 2025 dengan besaran yang disesuaikan pada pengelompokan yang sudah disesuaikan. Tiga daerah lainnya yakni Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tidak mengirimkan UMSK ke Pemprov Banten.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Tangerang ada di urutan kedua dengan Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kota Serang Rp4.418.261,13. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32 dan Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39.
Pj Gubernur Banten A Damenta mengatakan, penetapan UMK 2025 itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
“Ini udah clear dan sesuai juga dengan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten/Kota,” katanya seusai menerima audiensi serikat buruh di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (17/12).
Kemudian terkait dengan UMSK, Pemprov Banten hanya menetapkan untuk lima daerah saja sesuai dengan yang diusulkan. Sedangkan tiga Pemda lainnya tidak mengusulkan. Kendatipun hal itu ada tuntutan dari buruh, Damenta mengau tidak menutup kemungkinan akan mengkomunikasikannya kepada Pemda yang bersangkutan pada pertemuan selanjutnya.
“Ya, itu kan masalah internal. Tapi nanti kita komunikasikan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman buruh,” pungkasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, kenaikan yang telah disepakati itu angkanya utuh tidak ditambah dan dikurangi dari yang diusulkan oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota yang dibawa dalam pembahasan dewan pengupahan Provinsi.
“Itu semuanya rekomendasi dari mereka. Termasuk juga penetapan UMSK untuk lima daerah itu,” ujar dia.
Terkait dengan penerapan besaran UMSK itu diberlakukan bagi pekerja di bawah satu tahun. Untuk Kabupaten Serang, besaran UMSK mencapai Rp5.024.353,02 yang terbagi pada beberapa kelompok industri. Kemudian untuk UMSK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.976.117 dengan beberapa klasifikasi baku lapangan usaha.
Selanjutnya untuk Kota Tangerang besaran UMSK mencapai Rp5.424.587,95 dengan beberapa sektor. Untuk Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.019.932,78 yang juga terbagi ke beberapa sektor dengan besaran yang berbeda. Terakhir UMSK Kota Cilegon sebesar Rp5.256.286,48 yang juga terbagi ke beberapa sektor.
“Sedangkan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun dari itu diterapkan sistem struktur dan skala upah dimana penetapan besarannya itu disesuaikan berdasarkan perhitungan di masing-masing perusahaan,” pungkasnya.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, saat ini dari 8 kabupaten kota ada tiga daerah yang tidak mau merekomendasikan upah minimum sektoral. Karena itu buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minum sektoral agar kesejahteraan buruh dapat lebih baik lagi.
“Ada tiga kota yang tidak merekomendasikan UMSK ini melalui dewan pengupahannya,” kata Intan di sela aksi.
Intan mengatakan, sebelumnya buruh menginginkan agar kenaikan UMK 2025 bisa mencapai 11,56 persen. Namun apabila tidak bisa memenuhi keinginan buruh, maka pemerintah daerah setidak-tidaknya menetapkan UMK 2025 di angka 6,5 persen, sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait dengan penolakan Apindo Banten terhadap besaran UMP dan UMK, Intan mengatakan, penolakan dari pengusaha itu adalah hal yang biasa. Setiap tahun ketika pembahasan upah mereka akan melakukan penolakan kenaikan upah buruh. Padahal, tidak ada yang dirugikan apabila upah buruh naik.
Tentang kekhawatiran akan ada banyak perusahaan yang hengkang atau gulung tikar akibat upah pekerja yang tinggi, dia mengatakan hal itu hanya isu yang diembuskan oleh pengusaha agar upah tidak naik terlalu tinggi. Sebab faktanya perusahaan bisa menyesuaikan harga produk seiring dengan kenaikan upah pekerja. (luthfi)
Diskusi tentang ini post