SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polisi menangkap pelaku balap liar di tol Serpong-Balaraja yang viral di media sosial. Balapan melibatkan dua kendaraan jenis sedan.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatulloh menyampaikan kasus itu terungkap setelah adanya video balap liar yang beredar. Sehingga, pihaknya dengan Induk PJR Serpong melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adanya video balap liar di tol Serbaraja, personel Sat Lantas Polres Tangsel dipimpin Kanit Turjawali bersama Induk PJR Serpong segera melakukan rangkaian penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/13).
Selanjutnya, kata Rokhmatulloh setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya minibus jenis sedan yang melakukan balap liar beserta dengan pengemudi ditangkap.
Marulloh merinci, keduanya yakni berinisial AW dan NPP berhasil ditangkap pada Senin (16/12). Keduanya melakukan aksi kebut-kebutan di jalan bebas hambatan pada Kamis (5/12) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan dua kendaraan jenis sedan yaitu jenis BMW F30 3351 AT milik AW dan jenis BMW 3301 CKD AT milik NPP pada hari Senin 16 Desember 2024,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Mereka terancam denda maksimal Rp3 juta atas tindakan membahayakan ini.
“Terhadap pelaku balap liar tersebut disangkakan dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 Huruf b UULAJ yaitu berbalapan dengan kendaraan lain di jalan dengan denda maksimal 3.000.000 rupiah,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post