SATELITNEWS.COM, LEBAK—Beredar kabar bahwa Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yakni Mulyana diberhentikan dari jabatannya. Mulyana sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Banten usai terlibat narkoba.
Lampiran surat pemberhentian terhadap Mulyana dari jabatannya sebagai kades diterbitkan tangga 16 Desember 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Lebak Gunawan Rusminto. Salah satunya dalam lampiran surat tersebut menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Mulyana dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.
Kesatu memberhentikan memberhentikan saudra Mulyana sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.
Kedua, Kepala Desa Margajaya sabagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, sejak tanggal surat itu diterbitkan maka yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades Margajaya.
Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arif membenarkan salinan surat pemberhentian terhadap Mulyana sebagai Kades Margajaya. “Ya, sudah (salinan surat pemberhentian Mulyana sebagai Kades Margaja),” kata Oktavianto Arif saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Com, Rabu (18/12/2024).
Kades Mulyana diberhentikan dari jabatannya usai diciduk Polda Banten atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Usai menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan jadi tersangka, Mulyana diberikan hukuman keringanan yaitu menjalani rehab dan wajib lapor. Namun kegiatan hingga terjerumus ke tindak pidana membuat warga Desa Margajaya kecewa dan meminta Mulyana mundur dari jabatannya bahkan meminta Pemkab Lebak untuk memecatnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Margajaya, Kuncoro Adakiri menyebut kabar itu disambut antusias warga dengan sujud sukur di kantor kecamatan hingga ada juga yang mencukur rambutnya hingga botak. “Kami mengucapkan terima kasih ke Pemda Lebak, yang sudah memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan menilai secara objektif dari segala sudut pandang yang polistik (luas). Karena (pemberhentian Mulyana sebagai Kades Margajaya) keinginan seluruh masyarakat,” tuturnya.
Siapa pengganti pasca diberhentikannya Mulyana dari jabatannya sebagai Kades Matgajaya, Kuncoro belum bisa memberikan keterangan sebab itu nanti kewenangannya Bupati melalaui kecamatan. “Soal Plt itu kewenangannya di bupati melalui camat apakah itu sekdes, kalau pun tidak berati pakai PNS dari kecamatan, tapi kalau enggak salah modes seperti ini pakai sekdes. Dan maksimal enam bulan mengadakan PAW,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post