SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Rabu (18/12). Pemanggilan dilakukan untuk membahas persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Rachmat Hidayat mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penindakan secara mandiri terhadap keberadaan TPS ilegal.
“Kita minta dinas terkait bahwa secara aturan dan ketentuan mereka akan menutup TPS tersebut, dan penutupannya juga tentu dengan proses dan ketentuan. Kita akan terus melakukan komunikasi sampai sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan,” jelasnya.
Tidak hanya DLH Tangsel, rapat itu juga dihadiri sejumlah warga Perumahan Reni Jaya RT 04 RW 05, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang yang mengeluhkan aktivitas TPS ilegal di lingkungannya.
“Kita kan mendengarkan pendapat dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada aktivitas pembuangan sampah, kita sudah tindaklanjuti, kita sudah bantu menjembatani dengan dinas terkait,” kata Rachmat.
Rachmat menuturkan, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Dimana, secara berkala nantinya akan dilakukan monitoring hingga terlaksana sesuai dengan kesepakatan.
“(Ditindak) Langsung dari DLH dan koordinasi dengan dinas lain. Kita akan terus melakukan komunikasi sampai sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan. Terus monitoring karena kita ingin kota Tangsel lebih baik lagi terkait masalah sampah. Kita akan terus melakukan komunikasi sampai sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan,” ungkapnya.
Sekretaris DLH Tangsel, Indri Sari Yuniandri menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Namun, kata dia, persoalan sampah menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kalau dari DLH Kota Tangsel kan sudah menindaklanjuti, sebetulnya kewenangan persampahan ini kan kewenangan dari kementerian, kami hanya membantu melakukan pengawasan dan melaporkan,” ucapnya.
Indri menegaskan, pertemuan hanya melakukan pembahasan soal adanya TPS ilegal di wilayah Pamulang. Pasalnya, jika menyoal tentang TPS ilegal di Serpong pihaknya sudah tidak ambil pusing dikarenakan jadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Yang di Pondok Benda saja karena yang di Serpong itu sudah menjadi kewenangan kementerian. Sudah ditutup oleh kementerian, yang barusan dibahas Pondok Benda,” katanya.
“Kalau kita kan enggak ada kewenangan untuk itu. Kami hanya melakukan pengawasan dan kemudian berkoordinasi, melaporkan gitu, bahwa tanggal 23 Oktober lalu kita sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tapi untuk menutup itu kan harus ada standar operasional prosedur-nya. Itu yang sedang kita tempuh,” lanjutnya.
Indri mengatakan, persoalan yang dialami oleh warga Perumahan Reni Jaya sudah dalam pembahasan dengan KLH sejak Oktober lalu. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tahapan aturan yang harus dilakukan.
“Untuk berkoordinasi dengan KLH kan itu ada tahapan yang harus kita lakukan dulu, kita sudah melakukan tahapan itu di 23 oktober dengan kecamatan, kelurahan, untuk mengumpulkan bukti dulu,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post