SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemkab Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif melalui sistem manajemen talenta. Sebanyak delapan pejabat diundang untuk mengikuti seleksi tersebut.
Sumber Satelit News menyebutkan delapan pejabat itu diantaranya Kepala DPMPTSP Soma Atmaja, Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini, Kepala BKPSDM Hendar Herawan, Kepala Dinas Perhubungan Achmad Taufik dan Kepala Bappeda Ujang Sudiartono. Kemudian Kepala BPKAD Hidayat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Syaifullah dan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Firzada Mahalli.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan enggan menjawab tentang nama-nama yang diundang mengikuti seleksi tersebut. Namun dia mengungkapkan penerapan sistem manajemen talenta dalam seleksi jabatan Sekda telah sesuai dengan aturan.
Hendar mengatakan manajemen talenta tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51 yang berbunyi ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar kepada Satelit News, Rabu (18/12).
Lanjut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205 menyebutkan pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” katanya.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Hendar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Achmad Taufik membenarkan jika dirinya diundang untuk mengikuti seleksi Sekda definitif. “Iya. Saya salah satu dari 8 orang yang menerima undangan untuk mengikuti seleksi Sekda definitif,” ungkap Taufik, kemarin. (alfian)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post