SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sanksi denda menanti pelaksana revitalisasi Pasar Anyar Tangerang jika tidak bisa menyelesaikan proyek secara tepat waktu untuk proyek yang dikerjakan. Mereka ditenggat hingga akhir 2024 untuk serah terima.
“Pasar Anyar untuk Desember ini akan dilakukan serah terima. Dari pihak pelaksana ke Kementerian PUPR, lalu PUPR ke Pemkot Tangerang,”ujar Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Kamis (19/12/2024).
Nurdin menegaskan bahwa jika pihak pelaksana belum menyelesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan bakal terkena denda sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tentu nanti kita akan serahkan ke mekanisme yang ada. Kalau dalam hal yang belum selesai, tentu nanti dari sana ada pengenaan denda. Itu mekanismenya. Intinya kita akan menerima dari PUPR setelah pekerjaan itu selesai,”ungkapnya.
Nurdin menambahkan upaya-upaya sosialisasi kepada para pedagang Pasar Anyar juga telah dilakukan. Kemudian, langkah-langkah untuk memasukkan para pedagang kembali ke Pasar Anyar pun tengah dipersiapkan. “Selanjutnya kita akan melakukan langkah-langkah untuk memasukkan kembali pedagang-pedagang kita ke pasar anyar,”katanya.
Padahal sebelumnya diberitakan revitalisasi Pasar Anyar diperkirakan bakal rampung bulan Maret 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi lV DPRD Kota Tangerang, Apanudin. Menurutnya, terdapat beberapa kendala teknis sehingga mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya.
“Keinginan dari teman-teman DPRD sebetulnya kita ingin cepat sesuai pada perencanaan awal. Harusnya target tanggal 30 Desember 2024 ini sudah bisa diselesaikan. Namun dengan adanya beberapa kendala di awal ini, maka kita bergeser ke tahun berikutnya,”ungkapnya saat meninjau Pasar Anyar, Rabu (13/11/2024) lalu. (hafiz)
Diskusi tentang ini post