SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan meminta agar perusahaan mematuhi aturan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Diketahui, UMK Tangsel tahun 2025 yang diusulkan senilai Rp4.974.392, telah disetujui Pemerintah Provinsi Banten. Pilar menekankan, perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan akan dikenai sanksi.
“Akan dilakukan teguran. Setelah dilakukan teguran, kalau masih tidak menggubris, dikenakan sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat. Beratnya sampai penutupan. Tapi kalau rata-rata sih ditegur, dikasih peringatan sebelum sanksi ringan, biasanya mereka menyesuaikan,” ujarnya, Kamis (19/12).
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Tangsel tidak hanya membuka aduan bagi karyawan, tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung. Pilar menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan uji petik di perusahaan-perusahaan, termasuk wawancara dengan karyawan untuk memastikan upah dibayarkan sesuai aturan.
“Bukan hanya aduan, kami akan melakukan pengawasan secara langsung. Pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang memang wajib untuk membayar sesuai UMR. Jadi kita uji petik lah gitu, ditanyakan ke karyawan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang menjelaskan bahwa ketentuan UMK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UMK menjadi ranah pengawas di tingkat provinsi.
“Ketentuannya ada di dalam regulasi, dia wajib. Siapa saja yang menaati atau tidak itu ranahnya pengawas di provinsi. Mengadu bisa, nanti kita lanjuti apakah benar informasi itu kepada bagian pengawasan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post