SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah resmi memutus cerai pasangan selebritas Andrew Andika dan Tengku Dewi.
Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa hak asuh atas kedua anak yang lahir dari hasil pernikahan mereka dinyatakan jatuh ke tangan Tengku Dewi.
“Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat,” beber Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Tengku Dewi.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. yang ditaksir biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta,” sambungnya.
“Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen,” tutup Minola Sebayang. (dtc)
Diskusi tentang ini post