SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025. Hingga pukul 17.00 WIB kemarin, tercatat masuk 310 permohonan sengketa. Terdiri dari 71 sengketa gubernur, 240 sengketa bupati dan 49 sengketa walikota.
“Betul (8 Januari 2025 sidang perdana),” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah itu, para hakim akan membagi sidang menjadi tiga panel. “BRPK dilakukan sekali tanggal 3 Januari, setelah itu gelar perkara pembagian ke tiga panel dilanjut sidang pendahuluan,” jelas Enny.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025. Dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan: ”Tahap: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025”.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
”Tahap: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.
Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun demikian, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.
”MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada 3 Januari (2025), tetap diterima,” terang Enny Nurbaningsih, Rabu (18/12).
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Terlebih, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dilihat dari laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 17.00 WIB adalah 310 permohonan. Dengan rincian 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lain terkait pemilihan wali kota. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post