SATELITNEWS.COM, SERANG—Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam kasus pemagaran laut dan pengurukan sungai di Kronjo Kabupaten Tangerang. Ombudsman akan memeriksa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang serta kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten terkait investigasi ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan investigasi dilakukan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh layanan sesuai haknya dan tidak dirugikan akibat adanya maladministrasi.
“IAPS ini adalah langkah yang dilakukan oleh Ombudsman setelah mengidentifikasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi tersebut tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya dalam hal ini sudah menjadi perhatian luas publik,” katanya, Kamis (19/12).
Menurut Fadli, Ombudsman Banten melihat adanya keluhan masyarakat dalam persoalan pemagaran itu yang dilihat dari berbagai aspek. Pertama, aspek lingkungan yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan ekosistem laut.
Kemudian aspek akses publik yang membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Serta aspek keamanan dan keselamatan dari standar pembangunan pagar laut dan efeknya jika terjadi bencana laut. Keempat, aspek kerugian ekonomi yang membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menelaah apakah pemagaran laut dan penimbunan sungai ini telah berizin atau tidak. Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” urai Fadli.
Terkait permasalahan pengurukan sungai, dalam telaah awal Ombudsman Banten terdapat sejumlah aspek yang didalami dari keluhan masyarakat sekitar. Diantaranya mengenai dampak lingkungan yang dapat mengganggu alur air dan ekosistem sekitar. Lalu, dari aspek keamanan dan keselamatan terungkap kekhawatiran masyarakat akan adanya peningkatan risiko banjir.
“Sementara terkait aspek kerugian ekonomi, terdapat indikasi dimana pengurukan lahan dan sungai dimaksud mengurangi produktifitas tambak warga serta menambah beban karena gangguan alur air dan ekosistem sekitar yang sebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menjelaskan pemagaran laut dan pengurukan sungai milik negara diindikasikan telah dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nomenklatur program strategis nasional (PSN). Menurut dia, jika hasil pemeriksaan Ombudsman memperlihatkan ada yang tidak sesuai ketentuan maka semestinya pemagaran di laut harus segera dicabut dan sungai dikembalikan ke fungsinya.
Yeka menjelaskan berdasarkan hasil telaah sementara, Ombudsman melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terkait pembangunan pagar di wilayah laut Kecamatan Kronjo. Sedangkan terkait pengurukan sungai, Ombudsman melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh BBWS C3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sementara ditemui terpisah, Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti menjelaskan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya termasuk berkoordinasi dengan Ombudsman Banten terkait dengan pembangunan PSN PIK 2 tersebut.
“Kita sudah melakukan beberapa upaya terkait dengan pemagaran, kita sudah melakukan terjun ke lapangan langsung sebanyak tiga kali dengan melibatkan stakeholder terkait, TNI Angkatan Laut, Pol Air dan pengawasan dari pusat. Kita sama-sama turun ke lapangan, kita juga berdiskusi banyak terkait dengan itu (pembangunan PIK 2, red),” jelasnya.
“Intinya kita masih berdiskusi untuk mencari akar permasalahannya ada dimana dan kita lihat perkembangannya seperti apa,” lanjutnya. (lutfi)
Diskusi tentang ini post