SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, yaitu diwajibkannya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan batik khas Kabupaten Serang.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, Kabupaten Serang saat ini memiliki 12 motif batik, antara lain motif Bendungan Pamarayan, Gandaria atau Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang , Pulau Tunda, dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.
Oleh karena itu, agar batik tersebut termanfaatkan dengan baik, kata Febrian Pemkab Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Dalam Regulasi tersebut bagaimana OPD mensosialisasikan 12 motif batik Khas Kabupaten Serang.
”Antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bagaiman pengajar atau siswanya menggunakan batik Kabupaten Serang. Kemudian Bappedalitbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan industri atau swasta agar memakai motif Batik Kabupaten Serang,” kata Febrian, Minggu (22/12/2024).
Selain itu, kata Febrian, perhotelan juga melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bisa membantu untuk memasarkan 12 motif Batik Kabupaten Serang.
“Secara motif Batik Kabupaten Serang bisa bersaing, paling bagus ketimbang kabupaten dan kota lainnya di Banten,” tuturnya.
Mantan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang ini,meyakini jika pesanan banyak, maka akan tumbuh UMKM-UMKM, pengrajin-pengrajin lain juga tentunya akan mulai melirik untuk membuat batik.
“Kita juga dorong agar pengrajin batik ini jangan memikirkan lagi permodalan dan pemasaran, karena permodalan dan pemasaran sudah jadi tanggung jawab Pemda, mereka tugasnya hanya memproduksi,” tuturnya.
Agar dipasaran untuk motif Khas Kabupaten Serang, tidak dilakukan plagiat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Febrian juga mengaku, jika Pemkab Serang akan memperkuat dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. (sidik)
Diskusi tentang ini post