SATELITNEWS.COM, SERANG—Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang kembali menuai penolakan. Ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan DDRD Banten pada Senin (23/12) untuk menolak PIK 2 serta menuntut pemerintah mencabut status PSN dari proyek tersebut.
Unjuk rasa itu dilakukan sejumlah ulama dan massa dari DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Banten. Mereka menuntut agar pemerintah bisa segera mencabut status PSN sebagaimana seruan MUI pusat dalam Taujih Mukernas IV tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD FPI Provinsi Banten Ahmad Fahru Roji disela-sela aksi demonstrasinya bersama puluhan ulama. Fahru menilai hasil Taujih MUI itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah karena proyek PSN PIK 2 itu banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi dalam proses pembebasan lahannya pihak pengembang dianggap bertindak arogan.
“Presiden Prabowo harus bertindak tegas dan melepas status PSN dalam proyek PIK 2 itu, karena itu merupakan kepentingan segelintir kaum korporat serta bertentangan dengan kepentingan rakyat umum, tidak sesuai dengan tujuan utama pembangunan nasional,” pungkasnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Muhsinin menegaskan jika dirinya secara tegas sependapat jika proyek itu tidak membuahkan maslahat bagi masyarakat, dan justru sebaliknya. Anggota Fraksi Golkar itu siap diganti jika statemennya bertentangan dengan partainya. Menurut dia, tugas DPRD tidak hanya legislasi namun juga melakukan pengawasan dan budgeting.
“Untuk itu, saya tegas menolak adanya proyek PIK 2, termasuk juga operasional pabrik miras di Kecamatan Cikande,” ujarnya.
Menurutnya, pabrik miras di Cikande itu sudah berulangkali diberikan peringatan, namun tetap saja beroperasi dan tidak mengindahkan imbauan dari masyarakat. Oleh karenanya, dirinya siap melakukan tindakan yang lebih keras lagi jika pabrik miras itu tetap beroperasi.
“Bila perlu kita bakar,” tegasnya.
Menanggapi aksi massa itu, Pj Gubernur Banten A Damenta mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan masukan-masukan tersebut kepada pemerintah pusat seperti Bappenas, Menko Perekonomian serta akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Kita akan kawal aspirasi masyarakat, karena itu masyarakat Banten. Sudah benar tempat mengeluhnya ke sini dan nanti saya akan membawanya (aspirasi tersebut, red) ke Jakarta (Pemerintah Pusat, red) bersama dengan OPD,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, A Damenta juga berharap kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah dan persaudaraan antar satu dengan yang lainnya. “Mohon doa dan dukungan dari semua, agar yang selama ini menjadi polemik dan permasalahan bisa mendapatkan jalan terbaik,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Hal itu menyusul hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Rofiqul menilai rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK karena tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, kata dia, MUI menerima aduan dari masyarakat, terutama kalangan ulama terkait proyek tersebut.
Setelah dikaji, MUI menilai proyek tersebut banyak mudaratnya sehingga diusulkan untuk dicabut status PSN-nya.
Dia mengatakan masuknya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat dan mempertegas peran MUI sebagai mitra pemerintah. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah baik di tingkat nasional maupun di pemerintah daerah untuk semakin dekat kepada rakyat serta mendengarkan aspirasi serta kebutuhan rakyat. (luthfi)
Diskusi tentang ini post