SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dewan Pendidikan Daerah Kabupaten Tangerang mendorong seluruh sekolah di tingkat SD dan SMP agar menerapkan kurikulum muatan lokal (Mulok) bahasa daerah pada ajaran tahun 2024/2025. Mulok bahasa daerah diperlukan untuk memperkenalkan budaya dan bahasa daerah kepada generasi muda.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman Kusnandar mengatakan untuk mendukung pemahaman budaya maka sangat diperlukan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa daerah. Pasalnya, banyak generasi muda saat ini tidak memahami budaya daerahnya sendiri.
“Sekarang ini banyak tidak paham apa itu Tangerang, siapa tokoh-tokohnya, pejuang-pejuang dan sebagainya. Ini yang harus kemudian kita berikan pemahaman kepada generasi-generasi saat ini, jadi kita rekomendasikan untuk mengadakan kurikulum bahasa lokal,” kata Mas Iman Kusnandar kepada Satelit News, Senin (23/12).
Lanjut Mas Iman, tujuan lain penerapan kurikulum muatan bahasa daerah di sekolah adalah sebagai implementasi dalam mendukung dan menjaga bahasa kearifan lokal yang kini semakin berkurang dan terancam punah.
“Kita mendorong supaya ini menjadi kewajiban satu hari menggunakan bahasa daerah yang belum dicetuskan oleh pihak pendidikan,” ujar dia.
Ketua Bidang Litbang pada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Komaruzzaman menambahkan bahwa dalam mendorong penguatan kurikulum lokal bahasa daerah Tangerang itu dapat dilaksanakan setiap satu hari seluruh siswa bisa berbahasa Betawi, Sunda Banten dan Jawa Banten.
“Bahasa lokal yang kita miliki ada tiga bahasa, yaitu bahasa Sunda Banten, Jawa Banten kemudian Betawi. Tiga bahasa ini yang akan menjadi bagian basis dari bagaimana bahasa yang tiga ini tidak punah,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain kurikulum bahasa daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga merekomendasikan Dinas Pendidikan setempat untuk menerapkan kurikulum kaligrafi sebagai keberadaan kampung Lengkong Kyai sebagai pusat kaligrafi Indonesia.
“Maka Pemda harus mengapresiasi dengan mendirikan sekolah kaligrafi Lengkong Kyai Tangerang,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya tengah berkolaborasi dengan Kemenag dan MUI untuk mengeluarkan kebijakan dan program bersama bada maghrib sampai isya sebagai waktu ngaji dan belajar.
“Dengan mengeluarkan kebijakan jam belajar masyarakat dari jam. 19.30 WIB -20.30 WIB. Usia sekolah (pelajar) dilarang keluar rumah, waktunya ngaji dan belajar,” kata dia. (alfian)
Diskusi tentang ini post