SATELITNEWS.COM, SERANG–Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani menegaskan jika yang menentukan status PIK 2 masuk ke dalam Proyek Startegis Nasional (PSN) murni kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mempunyai kewenangan lebih untuk bisa ikut terlibat dalam penentuan PSN itu.
“Itu murni kebijakan pusat, yang dikoordinatori oleh Kemenko Perekonomian. Jadi perkembangan dan pembahasannya di sana,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Kemudian, berkenaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipersoalkan Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Banten itu, Mahdani mengaku masih menunggu draf final dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Kita kan masih menunggu draf itu, sehingga nanti bisa kita sesuaikan dalam RPJMD Provinsi Banten,” ujarnya.
Dikatakan Mahdani, RTRW itu juga dimungkinkan bisa dilakukan review setiap lima tahun sekali. “Itu bisa dilakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan aksi yang dilakukan oleh FPI Provinsi Banten, Senin (23/12/2024) kemarin, mereka meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan mencabut seluruh perjanjian kegiatan Pembangunan PIK 2 dikarenakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). (luthfi)
Diskusi tentang ini post