SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Natasha Wilona mengaku geram usai mengetahui fotonya digunakan oleh sebuah perusahaan kosmetik tanpa izin. Akibatnya, dia pun mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 56 miliar.
Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024 lalu. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Pelapor melaporkan karena merasa dirugikan. Untuk jumlah kerugian saudari NW, kerugian materialnya sekitar Rp 56 miliar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya.
Dalam laporannya tersebut, Natasha Wilona melengkapinya dengan membawa sejumlah bukti. Diantarnya berupa dokumen surat. Bintang sinetron Anak Jalanan itu mengakui pernah bekerja sama dengan perusahaan kosmetik tersebut, namun kontrak kerja sama mereka telah resmi berakhir beberapa tahun silam.
“Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA yang sudah berakhir pada Oktober 2020,” paparnya.
Bukti lain yang dibawa Natasha Wilona untuk memperkuat laporannya berupa pembelian barang dan surat somasi yang pernah dibuat sebanyak 2 kali ke pihak perusahaan.
“Kemudian ada produk yang ditemukan memasang foto atau gambar saudari NW,” ungkapnya.
Natasha Wilona melaporkan pihak perusahaan kosmetik tersebut atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan. Selain itu, Natasha Wilona melaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan Natasha Wilona. Yaitu dengan membentuk tim penyelidik sehingga nantinya akan muncul surat perintah penyelidikan.
“Dari surat itu, penyidik akan meminta klarifikasi dari pihak korban (NW) dan dua orang saksi yang diberikan dari pelapor. Setelah itu, penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (jpc)
Diskusi tentang ini post