SATELITNEWS.COM, LEBAK –Dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebak, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Keduanya adalah IT dan KH.
Kedua pelaku yang merupakan Mantri dan Kepala Unit tersebut melakukan penyalahgunaan uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.029.000.000.
Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan uang KUR-Kupra dari 2021 sampai 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1.029.000.000 dari total 37 nasabah.
Modus kedua pelaku khususnya mantri mencari nasabah dengan imingi imbalan yang nilainya bervariatif yaitu mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara kepala unit menyetujui apa yang diusulkan oleh Mantri tersebut.
“Kami tim penyidik Kejari Lebak telah melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai unit BRI Cipanas yaitu IT dan KH terkait dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan Kupra di BRI unit Cipanas Tahun 2021-2023, dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp1,029.000.000,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim, Selasa (24/12/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka IT ini mencari nasabah atau menawarkan untuk pengajuan kredit dan mengiming-imingi bonus Rp 500 ribu sampai 2 juta per nasabah. Selanjutnya, data nasabah tersebut oleh pelaku IT diajukan kredit. Kemudian dalam proses kredit itu pelaku tidak melaksanakan tugas dan fungsi salahsatunya prinsif kehati-hatian proses penyaluran kredit. Kemudian setelah cair uang tersebut tidak diberikan ke nasabah melainkan digunakan oleh pelaku.
“Berdasarkan fakta dari pemeriksaan yang kami lakukan uang kredit KUR dan Kupra ini disalahgunakan (praktek istilah bank kredit opengan dan tempilan) jadi menggunakan nama-nama nasabah tapi yang menggunakan uang nasabah tersebut adalah Mantri dan kepala Unit,” tutur Irfano.
“Uang (hasil kejahatan kedua pelaku) tersebut digunakan untuk judi online, selebihnya uang tersebut digunakan untuk apa lagi kita masih dalami,” timpa Irfano.
“Pasal yang disangkakan pasal 2 UU tipikor junto pasal 55 KUHP atau pasal 3 UU tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Irfano.
Tidak menutup kemungkinan dalam kasus tilap uang KUR-Kupra ini Kejari menahan tersangka lainnya. Sebab, tidak hanya kedua pelaku IT dan KH, para calo juga telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjerat dua pegawai BUMN tersebut.
“Untuk penambahan tersangka kita masih dalami lebih lanjut dan mengikuti perkembangan fakta dipersidangan,” ujarnya.
“Ini bentuk kerjasama kita dengan BRI untuk mengungkap praktek penyimpanan yang terjadi di dunia perbankan,” sambung Irfano saat disinggung awal mulai terungkapnya kasus penyalahgunaan tindak pidana korupsi.(mulyana)
Diskusi tentang ini post