SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Buruh meminta Upah Minimun Sektoral Kabupaten Tangerang atau UMSK 2025 naik menjadi 7 persen. Hal tersebut, dinilai sangat layak mengingat PPN saat ini naik menjadi 12 persen, Selasa (24/12).
“Kami kecewa terhadap surat rekomendasi Pj. Bupati. Karena, UMSK tidak naik sesuai harapan, padahal di Kota Tangerang saja 7 persen, ” Pimpinan FSPMI Tangerang Ibas, Selasa (24/12).
Ibas berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat merevisi kembali rekomendasi UMSK ke Pj. Gubernur Banten, agar UMSK di Kabupaten Tangerang naik menjadi 7 persen. Apalagi, saat ini PPN naik menjadi 12 persen.
“Kami ingin meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang merevisi kembali prihal kenaikan UMSK. Karena kemarin hasil rapat bersama dewan pengupahan itu belum disepakati semua oleh para buruh,” ungkapnya.
sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp4,901.117 juta atau naik 6,5 persen sesuai rujukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa proses penetapan UMK tahun 2025 berlangsung lancar karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
“Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp299.129,” katanya.
Hartono mengungkapkan, kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025 juga telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten yang ditanda tangani pada 17 Desember 2024. Dimana terdapat pengelompokan dari besaran UMS Kabupaten Tangerang.
Seperti sektor atau golongan pertama, besaran kenaikan untuk perusahaan yang masuk
ke dalam sektor IA adalah sebesar Rp75.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta. Sehingga nilai UMSK sebesar Rp4.976.117 juta.
Kemudian, untuk golongan IB, besaran kenaikan UMSK sebesar Rp50.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta sehingga nilainya sebesar Rp4.951,117 juta.
“Untuk sektor II besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk Perusahaan yang masuk ke dalam Sektor II adalah sebesar Rp.40.000, ditambahkan dengan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2025 yaitu Rp.4.901.117 juta sehingga nilai UMSK 2025 untuk Sektor II sebesar Rp4.941.117 juta,” ungkapnya.
Sementara, untuk sektor IIIA besaran kenaikan UMSK dengan perusahaan yang masuk
ke dalam itu adalah sebesar Rp30.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta, sehingga nilai peningkatan angkanya sebesar Rp4.931.117 juta.
Sedangkan, golongan atau sektor IIIB besaran UMSK untuk Perusahaan yang masuk ke dalam sektor itu adalah sebesar Rp20.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta. Maka nilainya naik sebesar Rp4.921.117 juta. (alfian)
Diskusi tentang ini post