SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemimpin BRI Kantor Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Ibnu Maulana Suryo Syahrial mewanti-wanti agar anak buahnya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab tidak ada tidak ada toleransi atas perbuatan yang merugikan negara.
Sikap tegas itu disampaikan Ibnu kepada semua jajarannya agar melakukan pekerjaan sesuai tupoksi dan mengedepankan aturan yang berlaku atau tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian.
Hal itu disampaikannya usai dua oknum pegawai BRI unit Cipanas ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, yaitu IT dan KH atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1.029.000.000.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” ungkap Ibnu, Kamis (26/12/2024).
Ibnu memastikan, usai BRI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kejari Lebak, saat ini kasusnya telah diproses untuk diselesaikan melalui aturan hukum yang berlaku.
“BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” tegas Ibnu.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” timpanya.
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pekerja BRI di Lebak, Ibnu menegaskan BRI menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap seluruh tindakan fraud atau penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah atau merugikan orang lain.
Prinsip ini diterapkan untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Sebelumnya, dua orang karyawan BUMN di Kabupaten Lebak ditetapkan tersangka oleh Kejari Lebak. Dia adalah IT dan KH. Kedua pelaku yang merupakan mantri dan kepala unit tersebut melakukan penyalahgunaan uang KUR dan Kupra dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.029.000.000.
Kedua tersangka IT (mantri) dan KH (kepala unit) BRI Cipanas Kabupaten Lebak. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan uang KUR-Kupra dari tahun 2021 sampai 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1.029.000.000 dari total 37 nasabah.
Modus kedua pelaku khususnya mantri mencari nasabah dengan imingi imbalan yang nilainya bervariatif yaitu mulai dari Rp200 ribu hingga Rp 2 juta. Sementara kepala unit menyetujui apa yang diusulkan oleh mantri tersebut. (mulyana)
Diskusi tentang ini post