SATELITNEWS.COM, SERANG – Petugas gabungan Pospam Nataru, di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan besar bermuatan pasir, dengan memutar balik kendaraan tersebut, Kamis (26/12/2024).
Karena, pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol, sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan, Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Pospam Citeras Jawilan, Iptu Aripin Simbolon mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan dan parkir liar, yang kerap dilakukan para sopir. Selain itu, demi kenyamanan pengendara dan warga yang akan menikmati libur Nataru.
“Truk bermuatan pasir dan tanah ini kerap di tentang masyarakat, karena selalu menjadi biang terjadinya kemacetan,” kata Iptu Aripin.
Kapolsek Kopo ini menuturkan, selain muatannya yang melebihi kapasitas, truk pasir dan tanah juga sering memarkirkan kendaraannya hingga memakan satu jalur, hal tersebut membahayakan pengendara lainnya baik roda dua maupun empat, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Ini demi memberikan kenyamanan pada masyarakat, dan pengendara yang akan menikmati libur Natal dan tahun baru, kita putar balik,” ujarnya.
Kata Aripin, petugas Pospam Citeras Jawilan juga melakukan patroli, mulai dari perbatasan Citeras sampai dengan Cikande Asem, ia pun memastikan tidak ada truk besar yang parkir di sepanjang jalan raya Cirabit.
“Kendaraan besar bermuatan pasir yang mencoba melewati pos pengamanan, kita suruh putar balik ke arah Rangkasbitung,” ujarnya lagi. (sidik)
Diskusi tentang ini post