SATELITNEWS.COM, LEBAK – Guru honorer di Kabupaten Lebak berharap pemerintah daerah bisa segera melakukan pengangkatan status merela menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Keinginan itu tidak terlepas atas kesejahteraan yang didapat oleh mereka setiap bulan Rp
150 hingga Rp 500 ribu itu jauh dari kata layak.
Keinginan para pendidik menjadi PPPK itu disampaikan saat mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, di Aula rapat DPRD Lebak, Jumat (27/12/2024). Di hadapan para wakil rakyat dan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak, mereka yang mengatasnamakan diri Forum Guru Honorer Negeri 10 Tahun Lebih (FGHN 10+) menyampaikan sejumlah keluhan di antaranya keinginan untuk segera dilakukan pengangkatan PPPK dan solusi kesejahteraan disaat mereka tidak lolos menjadi PPPK akibat faktor usia.
“Jadi dengan rapat di DPRD ini, keinginan besar supaya bisa lolos menjadi P3K, Itu tuh poin pertama di tahun 2024 ini. Kemudian poin selanjutnya apabila nasib kurang baik, tidak lolos, ingin ada jalur tempuh yaitu pengawai paruh waktu penggajiannya dialokasikan ke daerah,” kata Suhendi Guru SMPN 2 Leuwidamar sekaligus Perwakilan FGHN 10+ usai mengikuti RDP.
Selama ini, guru honorer mengeluh dengan penggajian yang tidak layak karena mendapatkan gaji sebesar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu perbulan. Gaji tersebut dirasa mereka jauh dari kata cukup. Maka, mereka berharap bisa segera diangkat menjadi PPPK.
“Selain ingin diangkat menjadi P3K. Kami (Guru) meminta Pemkab Lebak, bisa memperhatikan gaji guru honorer yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.
“Keluh kesah yang dirasakan sebenarnya lebih ke finansial. Karena mayoritas pekerjaan kita untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta kebutuhan sehari-hari itu tidak cukup dari gaji yang didapat,” timpanya.
“Harapan kami di sini yakni, supaya kami guru honorer, terutama yang masa kerja sudah lama kemudian dari usia juga agar diprioritaskan menjadi P3K,” lanjutanya.
Menanggapi itu, Hidayatullah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Bahasa dan Sastra (PKBS) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, menjelaskan bahwa tuntutan guru akan segera diakomodir namun tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat.
“Bahwa tuntutan yang disampaikan kami pahami dan sangat membantu kami. Jadi jika semua guru menjadi PPPK atau ASN akan mengurangi beban kami, tetapi kami hanya user atau pengguna, tetapi tadi karena peraturan itu bukan di buat oleh daerah tetapi oleh pemerihtah pusat,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post